Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 13 Juli 2010

LAPORAN HASIL EVALUASI 3 BULANAN LAPORAN KERJA BEM UM 2010

Assalamualaikum, Wr, Wb
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke sisi Tuhan YME, yang dengan segala kuasa atas takdirnya telah menempatkan kita pada hari ini dengan segala anugerah dan sekian tantangan bagi kita agar kita mampu memetik hikmah guna kemajuan kita selaku civitas akademika pada khususnya dan bio sosial pada umumnya. Yang dengan kuasa takdirnya jugalah MPM UM hari ini msih mampu menjalani sekian tanggung jawab dalam kerangka pengabdian terhadap segenap civitas akademis di lingkup UM tercinta. Salam cinta dan do’a suci tetap setia kami sampaikan kepada para Nabi dan Rasul yang telah membawa kita pada kecerahan, keindahan serta kecerdasan masa seperti apa yang kita jalani hari ini.
Evaluasi sebagai sebuah langkah strategis untuk mengukur sejauh mana keberhasilan suatu organisasi dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART dari masing-masing organisasi tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, MPM sebagai lembaga legislatif tertinggi pada garis struktural Organisasi kemahasiswaan Universitas Negeri Malang yang memiliki kewajiban sebagai pengawas dari kerja-kerja keorganisasian dari seluruh OPM dan ONPM agar tetap sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan dalam kongres. Pelaksanaan EVALUASI 3 BULANAN LAPORAN KERJA BEM sendiri memiliki tujuan sebagai media evaluatif dari kerja-kerja keorganisasian BEM Universitas baik dalam hal pelaksanaan program kerja sesuai dengan hasil Lokakarya yang telah diserahkan kepada MPM sebelumnya sebagai legally juridicia dari program-program kerja yang akan dilakukan oleh BEM Universitas selama satu masa kepengurusan ini. Disisi lain, Evaluasi 3 bulanan ini juga bertujuan untuk mengetahui legalitas kerja dan kinerja dari para aparatur BEM Universitas sesuai dengan apa yang tertuang dalam GBPK.


Selama proses evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 juli 2010, MPM mengalami kendala terkait analisa, pendalaman, serta pengujian dari laporan kerja yang disampaikan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemenuhan standart laporan kerja yang disampaikan. Dokumen laporan kerja yang diberikan kepada MPM sama sekali jauh dari standart penulisan dan pelaporan, semisal tidak lengkapnya arsip yang dibutuhkan oleh MPM untuk menguji laporan kerja yang dibutuhkan (kwitansi,nota, presensi,dokumentasi, dll). Kendala mengakibatkan MPM mengalami kesulitan untuk melakukan pendalaman dan memberikan rekomendasi terhadap kendala – kendala yang ada dalam BEM UM.
AD/ART merupakan landasan konstitusi dasar dari sekian bentuk tanggung jawab, hak dan kewajiban serta peran dan fungsi dari masing ORMAWA UM. AD/ART sebagai hasil kongresyang selanjutnya akan menjadi acuan derivasi hukum dari apa yang menjadi kewajiban, peran, dan tanggung jawab dari masing – masing ormawa yang ada di lingkup Universitas Negeri Malang. GBPK sebagai landasan hukum dari penyusunan program kerja yang harus diterjemahkan dalam program kerja oleh BEM UM sebagai langkah aplikatif pengabdian BEM UM terhadap seluruh elemen mahasiswa. Pada periode kepengurusan BEM UM tahun ini, secara institusi memiliki pola kerja yang dinamakan pola kerja berbasis program, sesuai apa yang ditegaskan oleh pembantu rektor III bidang kemahasiswaan. Berangkat dari itu semua, BEM UM sebagai lembaga eksekutif harus mampu untuk merancang sekian kerangka kerja sesuai AD/ART dan GBPK sebagai kerangka baku dari pelaksanaan kerja keorganisasian OPM dan ONPM. Disisi lain BEM UM dalam pelaksanaan program kerja juga harus sesuai dengan apa yang telah disahkan dari hasil lokakarya sebagai bentuk prosedur formal dalam keorganisasian. Secara garis besar BEM UM memiliki kewajiban sesuai ART pasal 17 mengenai fungsi yang menyatakan (1)Sebagai koordinator kegiatan kemahasiswaan tingkat universitas, (2) Sebagai pelaksana GBPK. ART pasal 18 mengenai tugas yang menyatakan (1) Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas, (2) Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan OPM UM di bawahnya, (3) Menjabarkan dan melaksanakan GBPK dalam bentuk Program Kerja.

Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan berdasarkan laporan kerja yang telah disampaikan, secara garis besar BEM UM pada triwulan pertama belum mampu menjalankan roda organisasi sesuai dengan kerangka formal organisasi seperti apa yang telah disampaikan di atas. Hal tersebut diindikasikan dari belum mampunya BEM dalam melakukan koordinasi internal, semisal mengenai persiapan PKPT yang hingga proses registrasi mahasiswa baru BEM UM belum mampu mengkomunikasikan pelaksanaan PKPT kepada lembaga – lembaga dibawahnya. Sebagai lembaga subsistem nonstruktural universitas yang dalam setiap kegiatanya selalu mendapatkan dukungan pendanaan dari keuangan universitas yang berasal dari dana SPP, BEM UM belum mampu membantu kerja kerja pihak rektorat dalam mengembangkan efektivitas pendanaan sehingga program kerja yang dilaksanakan oleh BEM UM sendiri belum mampu meningkatkan potensi akademik yang dimiliki mahasiswa UM, hal tersebut dapat dilihat dari prosentase jenis program kerja yang didanai oleh universitas dan telah dilaksanakan (dari sembilan program kerja yang telah di danai dn telah dilaksanakan didapatkan prosentase sebagai berikut: 66,7% dari kegiatan yang telah dilaksanakan bersifat eksternal dalam bentuk pendelegasian aparatur BEM UM dalam kegiatan – kegiatan yang ada di luar universitas, 11,1% merupakan agenda internal BEM UM dalam bentuk lokakarya, 11,1% merupakan agenda seremonial dalam bentuk istighosah menyambut PILREK, dan 11,1% merupakan agenda yang bersifat advertising dalam bentuk nonton bareng piala dunia.
kondisi lain dari kinerja BEM UM adalah tidak sesuainya program kerja yang telah dilaksanakan dengan hasil lokakarya yang telah disahkan hal ini dapat dilihat dari 38 program kerja yang rencananya akan dilaksanakan pada kisaran bulan Maret – Juli, dalam realisasinya hanya beberapa program kerja yang dapat dilaksanakan BEM UM, seperti yang terlihat dalam tabel dibawah ini:


Dari 15 pelaksanaan jenis program kerja di atas hanya terdapat 5 jenis program kerja yang bersentuhan dengan mahasiswa UM dan memiliki dampak pada civitas akademika UM sendiri.
Dari evaluasi kondisi internal BEM UM sendiri dapat disimpulkan bahwa pola manjemen organisasi yang diterapkan belum mampu untuk menjadikan BEM UM sebagai organisasi yang efektif dan efisien. Hal ini bisa dilihat dari pola desentralisasi yang coba diterapkan pada BEM UM hari ini oleh PRESMA, seperti apa yang disampaikan PRESMA pada saat penyampaian laporan kerja bahwa “ semua menteri adalah PRESMA”. Hal tersebut tentu tentu bertolak belakang dengan konsep umum ketatanegaraan dimana menteri adalah satu tim kerja yang bertugas untuk mensukseskan visi dan misi dari seorang presiden, hal tersebut berdampak pada munculnya keharusan bagi setiap menteri untuk mendapatkan persetujuan dari sang presiden dalam setiap kebijakan atau program –program yang akan diadakan (hukum tata negara Indonesia, cetakan kelima:M kusnardi SH. 1983) hal ini tentu saja berdampak paada efektivitas kerja para menteri dan efisiensi program yang dilaksanakan. Kondisi lain yang perlu diperhatikan adalah tidak berjalanya kepengurusan BEM UM saat ini yang mungkin disebabkan oleh lemahnya penerapan pola manajerial sumberdaya manusia. Secara komparatif jika kita bandingkan dengan dengan kepengurusan periode,157 personalia yang ada dalam BEM UM hari ini merupakan angka yang relatif besar jika dibandingkan dengan periode kepengurusan tahun 2001. Perbedaan jumlah kuantitas ini amat disayangkan namun belum mampu menunjukkan kualitas yang signifikan. Hal lain yang mungkin menjadi sebab dari tidak seimbangnya tingkat kuantitatif personalia BEM UM dengan tingkat kualitatif BEM UM secara organisasi adlah lemahnya leadership pada diri PRESMA itu sendiri, sehingga sekian besar potensi SDM yang ada pada BEM UM tidak mampu untuk diarahkan guna mencapai visi dan misi yang telah dicanangkan PRESMA.
Terlepas dari sekian kekurangan BEM UM 2010 kita juga wajib memberi apresiasi positif terhadap beberapa kebijakan yang telah diambil BEM UM semisal: jumlah personalia pengurus yang banyak setidaknya memberikan gambaran bahwa BEM UM mampu mewadahi dan memberikan kesempatan dari sekian banyak mahasiswa yang memiliki keinginan untuk berorganisasi. Serta seringnya BEM UM mengikuti acara di luar kampus dengan mendelegasikan beberapa personalia BEM UM, BEM UM mampu mengenalkan dan meningkatkan peranan BEM UM di tingkat nasional.
Dari hasil evaluasi dan uraian di atas dan analisa berdasarkan AD/ART, GBPK, program kerja serta POLBANGMAWA Universitas Negeri Malang maka MPM merekomendasikan sebagai berikut:
1. Melakukan revisi laporan kerja sesuai format yang diberikan oleh MPM, serta melampirkan dokumen pendukungnya.dan diserahkan paling lambat 1 minggu setelah laporan ini diserahkan.
2. Menjalankan program kerja sesuai dengan hasil lokakarya yang telah disahkan.
3. Kembali menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART dan GBPK.
4. Menerapkan pengelolaan manajemen keuangan yang tepat sehingga alokasi keuangan hanya digunakan untuk kegiatan – kegiatan yang mampu meningkatkan potensi akademis terhadap mahasiswa.
5. Segera melaksanakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa dan dapat meningkatkan kapasistas akademis mahasiswa UM.
6. Segara melaksanakan koordinasi internal dalam bentuk: rapat harian, rapat pleno, serta rapat kementrian dalam bulan ini.
7. Satu bulan setelah laporan hasil evaluasi ini disahkan, BEM UM wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada MPM.
Demikian laporan pertanggung jawaban hasil evaluasi BEM UM ini dibuat. Apabila rekomendasi – rekomendasi di atas tidak mendapatkan respon yang positif dari BEM UM, maka MPM UM akan mengadakan sidang istimewa guna membahas keberlanjutan organisasi BEM UM.
Billahirtaufiq Wal Hidayah Wassalamu’alaikum Wr. Wb




Ketua Umum MPM UM


Galih Aries Swastanto
NIM: 206821405982

sak lengkape dul »»

Sabtu, 15 Mei 2010

pengindraan jauh

Pengindraan jauh adalah ilmu dan seni untuk memperoleh informasi tentang suatu obyek, daerah, atau fenomena melalui analisis data yang diperoleh dengan suatu alat tanpa kontak langsung dengan obyek, daerah, atau fenomena yang dikaji (Lillesand dan keifer, 1990).
Tujuan dari pengindraan jauh adalah untuk menyadap data dan informasi dari citra foto dan non-foto dari berbagai obyek di permukaan bumi yang direkam atau di gambarkan oleh alat pengindra buatan (sensor). Sensor yang dimaksud dala batasan ini adalah alat pengindra seperti kamera, alat penyiam (scanner), dan alat radiometer yang masing-masing dilengkapi detetktor di dalamnya.

Pengindraan jauh dapat disebut sebagai ilmu karena : (1) dilakukan dengan jalan belajar dan latihan, (2) merupakan pengetahuan sistematik, (3) dilakukan dengan observasi dan klasifikasi faka, karena foto udara dan citra lain menyajikan gambaran tentang kenyataan yang ada di muka bumi, dan (4) dapat digunakan untuk menemukan kebenaran secara umum. Sedang menurut Everet dan Simonett (1996), mengemukakan pengindraan jauh merupakan suatu ilmu karakteristiknya yang berupa:
1. Konsepsi dasarnya
a. Diskriminasi: pembeda byek yang dilakukan melalui 3 kegiatan yang mencerminkan kerincianya.
b. Resolus: kerinciaan informasi bergantung pada resolusi (tingkat kejelasan)
c. Strategi jamak: tingkatanya.
d. Peranannya sehubunga dengan pengelolaan.

2. Filosofinya
Menurut Everet dan Simonett (1996) yang menjadi masalah utama bagi para filosofian dalam pengindraan jauh adalah :
a. Tingkat konsistensi yang diperoleh
b. Pengubahan wujud alamiah menjadi budaya
c. Ekstra polasi antara data yang skalanya berbeda
d. Keanekaragaman parameter lingkungan secaraspasial dan secara temporal untuk di ubah menjadi data pengindraan jauh.
Selama empat dasa warsa inipenggunaan pengindraan jauh meningkat disebabkan beberapa hal antara lain:
(A) Citra pengidraan jauh menggambarkan obyek, daerah dan gejala di permukaan bumi dengan: wujud dan letak obyek yang sama dengan letak obyek yang sebenarnya, relative lengkap, meliputi daerah luas, sifatnya permanen.
(B) Citra foto udara yang bertampalan dapat diihat secara 3 dimensional dengan menggunakan steroskop.
(C) Obyek dapat dikenali berdasarkan beda suhu, yakni direkam padacitra inframerah termal.
(D) Penggunaan pengindraan jauh untuk kegiatan penelitian dan pemetaan sangat menghemat waktu dan biaya, dan yang lebih penting dengan hasil yang memadai.
(E) Pengindraan jauh merupakan satu-satunya cara pemetaan daerah bencana.
(F) Karena citra satelit mempunyai periode ulang yang pendek maka citra merupakan alat yang sangat baik sekali untuk memantau perubahan yang terjdi secara cepat.


II. Komponen Dalam Pengindraan Jauh

A. Sumber tenaga
Keberadaan sumber tenaga dalam pengidraab jauh sangatlah penting. Karena dari tenaga tersebut mengenai obyek di permukaan bumi yang kemudian akan dipantulkan ke sensor, ia juga dapat berupa tenaga dari obyek yang dipancarkan ke sensor. Jumla tenaga yang diterima pada siang hari berbeda dengan jumlah tenaga yang diterima pada malam hari, dan penerimaan jumlah tenaga akan dipengaruhi oleh letak obyek di permukaan bumi sendiri.
Jumlah tenaga yang mencapai permukaan bumi dapat dsajikan dalam formula sebagai berikut:



E = Tenaga yang mencapai permukaan bumi
F = fungsi
W = waktu
I = Lokasi
C = Cuaca

Daya pantul obyek, suhu obyek dan daya pancar obyek merupakan karakteristik spectral obyek. Uraian singkat ini diformilasikan sbb;

Er = tenaga pantulan
E = tenaga yang mencapai obyek
P = daya pantul



Ep = tenaga pancaran
T = suhu absolute
D = pancaran atau daya pancar obyek

B. Interaksi tenaga dalam atmosfer
Interaksi tenaga dari obyek ke sensor senantiasa melewati atmosfer, dan di dalam atmosfer banyak sekali terjadi interksi antara lain:
1. Hamburan
Hamburan Rayleigh merupakan salah satu penyebab utama adanya kabut tipis pada citra. Selain itu ada juga hamburan mie terjadi apabila garis tengah partikel atmosfer sama dengan panjang gelombang tenaga yang didera.
2. Serapan
Merupakan kebalikan dari hamburan yang menyebabakan kehilanga efektif tenaga ke pembentuk atmosfer

C. Interaksi tenaga dengan kenampakan muka bumi
Apabila tenaga elektro magnetic mengenai kenampakan di muka bumi, terdapat 3 kemungkinan pokok interaksi tenaga dengan benda/obyek di muka bumi tersebut yaitu; dipantulkan, diserap, dan ditransmisikan. Grafik pantulaan suatu objek sebagai fungsi panjang gelombang disebut kurva pantulan spectral yang menberikan informasi tentang karakteristik spectral suatu objek. Oleh karena tanggapan spectral berbagai objek yang terukur oleh sensor pengindraan auh sering memungkinkan untuk menilai jenis dan kondisi objek, pantulan spectral tersebu dinamakan tanda tanga spectral (spectral signature).

D. Perolehan dan interpretasi data
Dalam pengindraan jauh istilah foto diperuntukkan secara ekskusif bagi citra yang dideteksikan dan direkam pada film. Istilah citraberkaitan dengan setiap produk pictorial, seluruh foto termasuk citra, akan tetapi tidak semua citra berupa foto.

E. Sistem pengindraan jauh ideal
Dalam sistem pengindraan jauh yang ideal komponen yang harus ada meliputi:
1. Sumber tenaga yang seragam
Sumber tenaga akan menyajikan tenaga pada seluruh panjang gelombang, dengan suatu keluaran tetap, diketahui, kualitas tinggi, tidak terganggu pada waktu dan tempat.

2. Atmosfer yang tidak menganggu
Atmosfer yang tidak akan mengubah tenaga dari sumbernya dengan caraapapun.
3. Serangkaian interaksi yang unik antara tenaga dan benda di muka bumi
Interksi ini akan membangkitkan pantulan atau pancaran sinyal yang tidak hanya selektif tehadap panjang gelombang, namun juga diketahui tidak berubah-ubah.
4. Sensor sempurna
Alat ini merrupakan sebuah sensor yang memiliki kepekaan tinggi terhadap seluruh panjang gelombang.
5. Berbagai pengguna data
Para penguna data harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai displin ilmu masing-masing maupun cara pengumpulan dan system analisis datapengindraan jauh.

sak lengkape dul »»

Menyewakan hutan untuk menuai bencana

Peraturan yang ditandatangai oleh Presiden SBY tanggal 4 Februari 2008 itu keseluruhannya hanya berjumlah 7 pasal, termasuk ketentuan pengaturan tatacara pembayaran retribusi. Dari segi administrasi, PP itu termasuk yang paling singkat isinya. Jadi tidak banyak diatur mengenai kriteria kegiatan yang boleh menyewa hutan dan bagaimana mekanisme penyewaan hutan. Konsiderans PP 2/2008 sangat sedikit, acuan yang diambil hanya UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP 2/2008 tersebut bahkan tidak merujuk Undang-Undang 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, begitu juga UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, padahal kedua undang-undang itu sangat penting.


PP 2/2008 seolah pembenaran terhadap pengrusakan hutan lindung dan mencederai semangat masyarakat. Ditingkat operasional, PP ini akan digunakan sebagai legalisasi pembalakan dan exploitasi habis-habisan terhadap hutan. Hutan-hutan yang tersisa akan dikonversi menjadi kegiatan non-kehutanan. Di pulau Jawa itu berarti akan menjadi bencana yang tidak berkesudahan. Maka kloplah perkiraan saya bahwa pada tahun 2010 pulau jawa akan tenggelam. Secara tidak langsung, pemerintah seolah merencanakan bencana itu. Rasanya PP2/2008 harus ditinjau ulang oleh Pemerintah, karena tidak sesuai dengan semangat pelestarian lingkungan.

Potret Pembuka
Sebuah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah lagi-lagi menuai kontroversi. Kali ini sebuah PP telah dianggap oleh sebagian kalangan, terutama pemerhati lingkungan dan aktivis LSM, sebagai cara pemerintah untuk mengadaikan, atau lebih tepatnya menyewakan kawasan hutannya untuk kepentingan pembangunan non kehutanan [baca: pertambangan] dengan harga yang kelewat murah. Katanya, bahkan, untuk menyewa per meternya lebih murah dari harga satu pisang goreng di jalan Jakarta. Tentu saja harus dipahami, ini bahasa agitasi dan hampir semua bahasa agitasi selalu menyembunyikan keseluruhan konteksnya. Tetapi belum tentu ia menyesatkan.

PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan kehutanan yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan [selanjutnya disebut sebagai PP 2/2008] yang ditetapkan oleh pemerintah pada 4 Februari 2008 merupakan jalan kompromi pemerintah terhadap tersendat-sendatnya penyelesaian masalah antara sektor kehutanan dengan sektor lain, terutama pertambangan dan energi, dalam hal pemanfaatan kawasan hutan. Sudah sejak lama, kalangan pertambangan melihat bahwa aturan-aturan dalam kehutanan menjadi penghalangan bagi investasi pertambangan di Indonesia. Salah satu yang paling mereka risaukan adalah masalah lahan kompensasi bagi pemakaian kawasan hutan.

Bentuk penyelesaian yang ditawarkan oleh Departemen Kehutanan berupa lahan kompensasi yang besarnya bisa satu kali dan dua kali luas lahan hutan yang mau dipakai, yang lahan tersebut dalam keadaan clean dan clear dan telah direboisasi, dianggap terlalu memberatkan bagi kalangan pertambangan. Padahal sebenarnya dalam aturan tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan itu, sudah ada jalan keluar jika lahan kompensasi itu tidak didapat, yakni dengan pembayaran sejumlah dana yang besarnya 1 % dari nilai harga per satuan produksi dari seluruh jumlah produksinya. Pembayaran ini dilakukan jika pemohon selama dua tahun sejak ia mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan tidak bisa menemukan lahan kompensasi.

Tetapi itulah. Barangkali karena masa menunggu dua tahun terlalu lama, atau PNPB sebesar 1% itu dianggap terlalu mahal [penulis tidak tahu kalkulasi ekonominya] atau lahan kompensasi memang terlalu mahal dan sulit ditemukan sehingga permasalahan ini akhirnya harus diselesaikan dengan membuat PP tersendiri. Apakah ia memang menyelesaikan masalah? Paragraf pertama tulisan ini mengatakan lain. Tetapi bukan hanya itu, ada beberapa hal yang akan diketengahkan dalam tulisan ini yang juga menjadi bagian masalah.

Walaupun pembuka tulisan ini bernada negatif, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa banyak hal baik lainnya dengan hadirnya PP ini. Hal ini akan terselip di sana sini dalam bangunan tulisan ini.

Kategori Jenis PNBP Baru
Dalam masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] ini, yang mengambil peranan bukan hanya departemen sektoralnya saja, tetapi juga berhubungan erat dengan wewenang Departemen Keuangan sebagai bendahara umum negara. Apapun bentuk penerimaan Negara, maka departemen keuangan pasti harus mengambil peranan. Menkeu-lah yang akan mengatur mengenai pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP tersebut [UU 1/2004 Perbendaharaan Negara].

Ada 3 alasan kenapa PNBP ini ditarik pemerintah pusat, yakni alasan: [1] pemerintah telah melayani, mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat; [2] ditarik dalam rangka pengelolaan kekayaan Negara; dan [3] karena ada pemanfaatan sumber daya alam [UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP, selanjutnya UU PNBP]. Kategori PNBP yang diatur dalam UU ini terdiri dari [a]. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; [b] penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; [c] penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; [d] penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; [e] penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; [f.] penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; [g] penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri [Pasal 2 Ayat 1 UU PNBP].

Awalnya penulis berpendapat bahwa PNBP yang diatur dengan PP 2/2008 ini masuk dalam kategori penerimaan dari pemanfaatan sumberdaya alam. Tetapi PP 2/2008 ini malah menyatakan bahwa jenis PNPB yang diaturnya tidak masuk dalam kategori PNPB dalam Pasal 2 ayat 1 UU PNBP tersebut.

Perhatikan bagian menimbang PP 2/2008 yang merujuk bahwa pembuatan PP ini didasarkan Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Pasal 3 ayat 2 UU PNBP. Pasal 2 Ayat 2 mengatur mengenai harus diaturnya jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU PNBP dalam bentuk PP, di luar yang sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang. Ayat 3 pasal yang sama mengatur “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Dengan demikian PNBP dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tidak masuk ke dalam 7 kategori PNBP yang ditetapkan dengan UU PNBP tersebut. Lalu kategori apakah PNBP ini? Terus terang penulis tidak punya ide. Padahal sudah jelas bahwa PNBP ini ditarik dari adanya sumber daya alam [yakni kawasan hutan] yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan. Nampaknya sepele. Namun jika merujuk pada konsistensi istilah dan lebih luas lagi pada keinginan adanya ketertiban dan transparansi keuangan negara, masalah ini bisa jadi simpton kecil dari ketidaktertiban mengurus keuangan negara.


Apakah DPR Telah Diberitahu
Masalah lainnya yang juga penting adalah berdasarkan UU PNBP, PNBP merupakan wilayah dan wewenangnya pemerintah pusat. PNBP ini langsung harus disetorkan ke kas Negara yang ada di pemerintah pusat. Karena itulah PNBP ini adalah salah satu jenis penerimaan negara yang dikelola dalam sistem APBN. Konsekuensinya adalah, menurut konstitusi, penetapan APBN harus dilakukan dengan persetujuan DPR, termasuk bahwa DPR harus diberitahu tentang jenis PNBP yang ditetapkan oleh pemerintah . Dengan kata lain, DPR berhak tahu penetapan jenis PNBP baru oleh pemerintah.

Pembahasan tentang RUU APBN 2008 memang sudah berlalu, tetapi mengingat adanya anggota DPR yang menyatakan bahwa PNBP yang ditetapkan dengan PP ini harus disetujui oleh DPR , patut diduga bahwa pemerintah tidak mengemukakan jenis PNBP yang diatur dalam PP 2/2008 ini ke hadapan DPR dalam pembahasan APBN tahun 2008 ini . Karena Jenis dan tarif PNBP ini pasti mempunyai konsekuensi pada jumlah nominal penerimaan negara. Tentu saja, ada masalah prosedural penetapan PNBP yang sudah dilangkahi oleh pemerintah. Dan ini artinya PP 2/2008 menyimpan cacat bawaan.

Walaupun, jika tidak mau disalahkan, pemerintah bisa saja mengatakan bahwa PNBP dalam PP 2/2008 ini akan diberitahukan ke DPR dalam masa penyusunan R-APBN tahun mendatang, mengingat redaksi penjelasan pasal 2 ayat 3 yang kabur.

Pemberitahuan memang tidak sama dengan persetujuan. DPR hanya akan menerima informasi yang disampaikan oleh pemerintah atas jenis dan tarif baru PNBP yang telah dimasukkan ke dalam sistem APBN dalam rapat penyusunan RUU-APBN. Pemberitahuan selalu berada di belakang tindakan yang sudah terlebih dahulu dilakukan. DPR karenanya tidak punya wewenang untuk menolak karena jenis baru PNBP itu sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Tetapi konstitusi memberikan wewenang kepada DPR untuk membahas bersama presiden [baca: pemerintah] RUU-APBN tersebut dan jika ia tidak setuju atas RUU-APBN tersebut, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya . Di sinilah letak uniknya: berdasarkan konstitusi, DPR mempunyai fungsi anggaran dan berwenang menyetujui atau menolak RUU-APBN yang diajukan oleh pemerintah, tetapi DPR mempunyai keterbatasan dalam menolak atau menerima komponen-komponen yang ada di dalam APBN tersebut, dalam hal ini adalah PNBP; yang berarti hak menyampaikan usul dan pendapat anggota DPR tidak terpenuhi. Dalam kacamata penulis yang dhaif: setidaknya Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 3 UU PNBP beserta penjelasannya bertentangan dengan Pasal 20 A jo to Pasal 23 UUD 1945.

PNBP Jenis ini Untuk Kepentingan Konservasi
Setelah dituduh dengan harga penyewaan kawasan hutannya yang terlalu murah dan komitmennya pada konservasi hutan dipertanyakan, Menhut menyatakan bahwa dana PNBP yang didapatkan dari penggunaan kawasan hutan untuk selain kegiatan kehutanan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan konservasi kawasan hutan sendiri . Secara tersirat dalam penjelasan umum PP 2/2008 juga mengatakan bahwa PNBP ini merupakan pengganti dari lahan kompensasi yang sulit didapat, sementara lahan kompensasi itu sendiri merupakan harga dari nilai manfaat hutan yang hilang akibat kegiatan pembangunan non kehutanan tersebut.

Yang tidak disadari oleh Menhut adalah PNBP ini dikelola dalam sistem APBN di mana Menteri Keuangan-lah yang akan mengatur peruntukkan PNBP itu. Dalam aturan demikian, suatu departemen yang menghasilkan PNPB tersebut bisa menggunakan sejumlah tertentu PNPB yang dihasilkannya setelah terlebih dahulu meminta alokasi anggarannya kepada Depkeu. Sehingga terserah Depkeu-lah apakah akan diloloskan atau tidak atau dalam jumlah berapa dan dalam komposisi apa dana itu dialokasikan.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, kecil kemungkinan anggaran konservasi bagi hutan akan sama dengan jumlah PNBP yang dihasilkan oleh Departemen kehutanan dari penggunaan kawasan hutannya itu, dengan tidak menutup kemungkinan, bisa saja nominalnya malah melebihi jumlah PNBP yang dihasilkannya. Semuanya digantungkan pada pengaturan alokasi keuangan yang dilakukan Depkeu atas permintaan Dephut dan tentu saja kebijakan keuangan negara dalam tahun yang bersangkutan. Harapan reformasi sistem keuangan negara yang sedang dilakukan oleh departemen Keuangan bisa juga menyentuh kawasan ini. Dalam arti bahwa, berbeda dengan penggunaan pajak, PNBP akan disalurkan kembali ke departemen sektoral penghasil dan untuk kepentingan hal dari mana PNBP itu ditarik. Tidak dicampur sebagaimana pajak. Cara yang paling kelihatan adalah dengan membuat PP tentang masalah ini yang sebenarnya sudah diamanatkan oleh UU PNBP sejak tahun 1997.

Kamar-kamar PNBP di Departemen kehutanan
Sekarang mari kita lihat materi yang diatur dalam PP 2/2008. Ternyata PP 2/2008 luput untuk mencantumkan PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehutanan. Setidaknya ada tiga PP yang perlu dicantumkan dalam PP 2/2008 ini sebagai dasar dan pembanding berbedanya PNBP dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan PNBP yang diatur dalam PP tersebut.

PP itu terdiri dari PP awal dan 2 PP perubahan yakni PP No 59 Tahun 1998 jo to PP No 74 Tahun 1999 jo to PP no 92 tahun 1999 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dari penelusuran penulis, ketiga PP ini masih belum dicabut dan karenanya masih berlaku.

Tidak dicantumkannya ketiga PP tersebut, menegaskan bahwa PNBP yang diatur dalam PP 2/2008 memang berbeda dengan yang diatur dalam ketiga PP tersebut atau bahwa kamar PNBP menurut PP 2/2008 berada di kamar tersendiri dan terpisah dari kamar lain berisi PNBP yang sudah diatur dalam PP 59 tahun 1998, walaupun keduanya berasal dari departemen yang sama: Departemen Kehutanan. Dari hal ini akan menyeret kita pada interpretasi lain: PNBP yang dihasilkan dari PP 59 tahun 1998 dan kedua perubahannya itu tidak [harus] dilabeli dengan tanda khusus “konservasi” sebagaimana peruntukan PNBP dari PP 2/2008, padahal salah satu PNBP yang diatur oleh PP yang disebutkan awal adalah provisi sumber daya hutan yang berasal dari, antara lain, pungutan penebangan kayu.

PP 2/2008 Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
Jika menyangkut dengan pertambangan terbuka di hutan lindung, maka PP No 2/2008 bertentangan dengan UU No 41/ 1999 tentang Pokok Kehutanan yang jelas melarang ada pertambangan terbuka di hutan lindung. Dalam lampiran PP 2/2008 jelas disebutkan ada PNBP dari aktivitas menambang terbuka yang bergerak secara horizontal dan vertikal di hutan lindung. Tetapi, pemerintah, dalam hal ini bahkan dilakukan oleh Presiden SBY sendiri, membantahnya. Dalam pandangan pemerintah, PP ini hanya berlaku bagi 13 perusahaan tambang yang sudah dijinkan melalui UU No 19 tahun 2004.

Menurut pemerintah pula, Berdasarkan UU 19/2004, Ketiga belas perusahaan tersebut berhak melakukan pertambangan secara terbuka di hutan lindung; sebuah penafsiran UU yang menurut penulis perlu ditantang keabsahannya . Sementara bagi perusahaan lain yang juga sedang menanti Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] yang kebetulan berada di hutan lindung harus gigit jari: pergi dari hutan lindung atau melakukan pertambangan secara tertutup atau dalam bahasa PP 2/2008, pertambangan bawah tanah. Seorang pejabat tinggi Dephut dari Badan Planologi kehutanan juga menegaskan tidak akan ada lagi ijin, selain yang diberikan ke ketiga belas perusahaan tersebut, untuk pertambangan secara terbuka di hutan lindung .

Penafsiran memang tergantung isi kepala dan kepentingan. Men-ESDM menegaskan bahwa dengan lahirnya PP 2/2008, perusahaan [tambang] kini diizinkan untuk beroperasi di hutan lindung dan sebagai kompensasinya diharuskan membayar PNBP ke pemerintah . Tidak ada perincian pernyataan beroperasi secara bagaimana yang dijinkan di hutan lindung.

Ketidakjelasan itu merembet pada penafsiran lain yang bertentangan dengan penafsiran pemerintah pusat di paragraf atas, terutama bagi pemerintah daerah yang sudah sejak lama merindukan pemasukan PAD secara masif dan cepat. Di Kalimantan Tengah, misalnya, Departemen Pertambangan kalteng menafsirkan PP 2/2008 itu berlaku umum, tidak hanya berlaku bagi ke 13 perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU 19/2004. Departemen Pertambangan Kalteng melihat bahwa ini adalah solusi yang baik daripada memakai aturan tentang penggantian dengan lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat yang dianggapnya sulit diterapkan . Penafsiran model inilah yang dikawatirkan menyebar ke daerah-daerah lain yang sudah sama gatalnya dengan provinsi Kalteng.

PP 2/2008 memang tidak memberikan aturan pengecualian bahwa, misalnya, menyangkut pertambangan di hutan lindung secara terbuka atau menurut PP ini, tambang terbuka yang bergerak secara vertikal dan horizontal, PP ini hanya berlaku khusus bagi ketiga belas perusahaan yang sudah diijinkan berdasarkan UU 19/2004. Padahal mestinya dalam kaidah perumusan hukum yang baik, justru yang pengecualianlah yang harus ditegaskan secara tersurat dan bukannya malah tersirat hadir dengan melakukan pembacaan pada peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Selain cara di atas, untuk membatasi penafsiran yang tidak seiring sejalan bahkan dari kalangan regulator sendiri, pemerintah harus secara sadar melakukan pendisiplinan diri dalam memberikan pernyataan. Maksudnya adalah pernyataan tidak lagi diberikan secara sepotong-sepotong. Yang tidak diperbolehkan melakukan pertambangan di hutan lindung adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan pertambangan secara terbuka, kecuali ketiga belas perusahaan yang telah dijinkan oleh UU 19/2004. Tidak akan ada lagi ijin pertambangan secara terbuka di hutan lindung. Tetapi pertambangan bawah tanah diperbolehkan ada di hutan lindung. Kegiatan pertambangan di kawasan hutan secara terbuka hanya boleh dilakukan di hutan produksi.

Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan selain pertambangan terbuka dan tertutup diperbolehkan baik di hutan produksi maupun hutan lindung. Misalnya pertambangan migas dan panas bumi, walaupun melakukan pembukaan lahan, diperbolehkan berada di hutan lindung. Begitu juga kegiatan yang non komersial, yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan, misalnya arena latihan militer, bisa dilakukan baik di hutan lindung dan hutan produksi bahkan dengan PNBP nol rupiah.

Kekacauan penafsiran ini terjadi karena pemerintah, sebagai pelaksana UU, tidak lagi konsisten dengan keputuannya sendiri mengenai pertambangan terbuka di hutan lindung. Dalam pandangan penulis, peraturan pelaksana dari Pasal 38 UU 41/1999 tersebut tidak lagi mencantumkan kekecualian ini, sehingga dalam PP ini pun pertambangan di hutan lindung dengan pola terbuka tetap dicantumkan. Dengan demikian PP ini seharusnya mengatur tentang selain pertambangan terbuka di hutan lindung.

Bagaimana dengan ketiga belas perusahaan itu? Pandangan penulis tetap pada jalur bahwa ketiga belas perusahaan itu tidak boleh melakukan pertambangan secara terbuka di hutan lindung, terhitung sejak lahirnya UU 41/1999 jo to Perpu No 1/2004. Sebaliknya mereka harus melakukan metode pertambangan tertutup. Bagi perusahaan yang sudah masuk pada tahap konstruksi atau bahkan eksploitasi, secara bertahap harus merubah pola pertambangannya itu ke pola pertambangan tertutup. Pemerintah harus memberikan waktu yang cukup bagi penyesuaian ini karena, selain masalah kontrak, juga masalah investasi yang sudah ditanamkan, potensi penambahan biaya produksi, dll. Pemerintah bahkan harus memberikan kompensasi kepada mereka atas penyesuaian mereka itu, misalnya dengan penangguhan pajak keuntungan selama masa penyesuaian, dst. Hal itu disebabkan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah menyangkut hutan lindungnya dan karenanya pemerintah juga harus menanggung sebagian konsekuensi perubahan kebijakannya itu. Biayanya tidaklah murah, kecuali pemerintah mau merubah ketentuan pasal 38 UU 41/1999 tersebut.

Konsekuensinya, khusus menyangkut ketiga belas perusahaan itu, harus dibuatkan peraturan/ketentuan tersendiri, misalnya dalam bentuk PP, sehingga kemudian menjadi jelas kegiatan pertambangan macam apa yang boleh hadir di hutan lindung dan ketentuan ini masuk dalam ketentuan pengecualian. PP tersebut akan otomatis tidak lagi berlaku setelah ketiga belas perusahaan itu telah berpindah pola pertambangannya ke pola pertambangan tertutup.

Dengan tidak dicampurkan ke dalam PP yang sama menyangkut pemanfaatan hutan [lindung dan produksi] untuk kegiatan selain kegiatan kehutanan, akan terlihat bahwa peraturan untuk ketiga belas perusahaan itu atau jelasnya menyangkut masih diperbolehkannya pertambangan terbuka di hutan lindung, adalah pengecualian. Pengecualian ini, dalam jangka waktu tertentu harus dihilangkan, sehingga tampak ada konsistensi kebijakan dari pemerintah.

Konsistensi Pemakaian Istilah
Salah satu potensi kekacauan PP ini adalah tidak konsistennya pemakaian istilah. Pasal 28 UU 41/1999 menyebutkan di hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Sebuah istilah yang juga tidak ada penjelasannya dalam UU 41/1999. Sementara PP 2/2008 mempunyai istilah sendiri: tambang terbuka yang bergerak secara horizontal, tambang terbuka yang bergerak secara vertikal dan tambang bawah tanah. Ketiga istilah itu tidak ada definisinya.

Sementara itu dalam aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pertambangan, istilah yang didapat adalah kegiatan tambang permukaan dan tambang bawah tanah, yang lagi-lagi kedua istilah itu tidak ada penjelasannya . Dan sepertinya penjelasan istilah itu diserahkan ke perkembangan ilmu pengetahuan tentang pertambangan.

Beragamnya istilah soal pertambangan terbuka dan tertutup ini akan menyulitkan adanya kesepahaman antara departemen sektoral. Kesamaan istilah penting agar perbedaan interpretasi itu tidak menjadi penghalang administratif yang mengganggu. Dari kekacauan istilah ini terbit pula masalah yang sudah lama mengakar dalam sistem birokrasi pemerintah kita: koordinasi antar sektoral yang belum berjalan secara efektif.

Formula Tarif PNPB menurut PP 2/2008
Penentuan tariff PNPB ditentukan oleh: [1] memperhatikan dampak pengenaan pada masyarakat dan kegiatan usaha; [2] biaya penyelenggaraan pelayanan pemerintah atas adanya PNPB; [3] aspek keadilan dalam pengenaan beban ke masyarakat. Faktor pertama dan kedua menjadi dasar pengenaan tarif PNBP ini. Tarif yang dikenakan dalam PP 2/2008 mengikuti pola sebagai berikut:

PNPB = [L1 x tarif] + [L2 x 4 x tarif] + [L3 x 2 x tarif]

Perhatikan bahwa angka pengali bagi lahan yang secara teknis tidak bisa dilakukan reklamasi [L3] yakni 2, yang lebih kecil daripada angka pengali bagi lahan yang secara teknis bisa direklamasi [L2] yakni 4. Jika tujuan dari penarikan PNBP ini adalah digunakan untuk kepentingan pemulihan hutan, formulasi itu berkata lain.

Formulasi itu akan memberikan peluang bagi pelaku pertambangan untuk tidak menerapkan teknologi terbaik dalam melakukan pertambangan yang bisa meminimalisir dampak bukaan tambangnya sehingga bisa dimungkinkan dilakukan reklamasi. Sebabnya adalah, dengan melakukan reklamasi, ia harus membayar lebih besar daripada membiarkan bukaan tambangnya supaya tidak dapat direklamasi. Dalam pandangan penulis, seharusnya angka pengali pada L3 itu tidak boleh lebih kecil daripada angka pengali pada L2, sehingga memicu perusahaan tambang untuk menerapkan praktek-praktek terbaik [best practices] pertambangan yang secara teknis dan kemajuan teknologi dimungkinkan. Dengan angka pengali yang lebih besar, pelaku usaha akan berhati-hati dalam mengusahakan pemanfaatan lahan usahanya.

Selain itu – sebagai biaya pemulihan hutan – dengan biaya yang lebih besar bukaan lahan yang tidak bisa direklamasi, Dephut atau departemen terkait mempunyai biaya lebih dalam, misalnya, mengembangkan riset dan penelitian dalam teknologi reklamasi sehingga lahan yang tadinya secara teknis tidak dapat direklamasi menjadi bisa direklamasi, dst.

Memang benar bahwa perusahaan tambang yang berada di kawasan hutan dibebankan kewajiban yang lebih banyak, selain pajak, royalti, land rent, Dana Hasil Produksi Batubara dan jenis PNBP lainnya , dia juga harus membayar PNBP menurut PP 2/2008 disertai dengan ganti rugi nilai tegakan, provisi sumberdaya hutan dan dana reboisasi yang dibayarkan ke Departemen Kehutanan , tetapi itu adalah konsekuensi atas pilihannya untuk membuka tambang di kawasan hutan.

Kaitannya dengan Otonomi Daerah
Ada satu lagi masalah dalam PP 2/2008 yang perlu diperhatikan, yakni soal keberlakuan PNBP ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bagi yang luas kawasan hutannya di atas 30% dari luas DAS dan atau Pulau.

Pertanyaan pertama yang paling gampang adalah apakah penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya lebih kecil dari 30% tidak ada penarikan PNBP? Dengan mekanisme apa “kompensasi’ dilakukan? Jelas bahwa PP 2/2008 hanya berlaku bagi kawasan yang luas hutannya di atas 30 % dari luas DAS dan atau pulau, lalu dengan peraturan mana yang berlaku bagi kawasan yang luas hutannya lebih kecil dari 30% luas DAS dan atau Pulau? Penulis menganggap bahwa bagi kawasan ini berlaku aturan mengenai Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diatur dengan Permenhut. Dengan demikian, aturan tentang lahan kompensasi atau penggantian dana sebesar 1 % dari seluruh produksi, berlaku untuk kawasan ini.

Pertanyaan kedua, berhubungan erat dengan pelaksanaan otonomi daerah terutama masalah perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurut UU no 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [selanjutnya UU 34/2004] dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil [DBH] berasal dari pajak dan sumber daya alam. Kehutanan termasuk dalam kategori sumber daya alam. Menurut PP 55/2005, DBH kehutanan itu berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi. Tidak disebutnya UU 34/2004 serta PP 59/1998 jo to PP 74/1999 jo to PP 92/1999 memang menempatkan PNBP dari PP2/2008 ini berada di “dunia tersendiri”. PNBP ini bukan bagian dari DBH Kehutanan yang akan dibagi secara merata antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Apakah demikian? Semuanya digantungkan pada ada tidaknya perubahan pada PP 55/2005 dengan memasukkan PNBP dari PP 2/2008 ke dalam salah satu sumber DBH Kehutanan sebagai bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kesimpulan
PP 2/2008 secara sengaja menceburkan diri dalam masalah “konflik” antara kehutanan dengan pertambangan tanpa memberikan arah jelas hal-hal darimana pungutan PNBP itu ditarik. PP ini tidak mencoba untuk memberikan kejelasan istilah tentang pertambangan terbuka dan tertutup, malah membuat istilah sendiri yang tidak ada dalam UU di atasnya. Sehingga tampak jelas bahwa PP ini tidaklah dibuat dalam rangka melindungi kepentingan konservasi kehutanan atau lingkungan hidup, tetapi murni untuk kepentingan menarik “uang” dari penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, salah satunya pertambangan. Bahkan dalam penjelasan umum disebutkan bahwa mekanisme PNPB ini ditempuh karena syarat untuk mencari lahan kompensasi sulit didapatkan. Formulasi tarif PNBP juga berkata lain mengenai tujuan PP ini dilahirkan. Terlihat bahwa pemerintah ingin yang mudahnya saja. Padahal penarikan uang ekonomi, sebesar apapun itu akan sulit menggantikan potensi lingkungan yang hilang akibat adanya pertambangan terbuka.

PP 2/2008 berkaitan erat dengan penertiban keuangan negara dan dana perimbangan daerah. Dan ini berhubungan dengan keinginan Dephut untuk mempergunakan kembali pungutan PNBP itu untuk kepentingan pemulihan hutannya. Dephut karenanya harus bisa meyakinkan Depkeu bahwa pengaturan dan penggunaan PNBP harus dibedakan dengan pengaturan dan penggunaan pajak yang lebih “cair” dalam arti bisa dipergunakan untuk kepentingan di luar dari mana pajak itu ditarik. PNBP harus dikembalikan lagi ke departemen terkait untuk dipergunakan bagi kepentingan spesifik. Jika jalan ini yang ditempuh, kita bisa berharap bahwa tujuan penarikan PNBP menurut PP 2/2008 ini tidak lagi hanya soal menarik uang.

Keterkaitan dengan dana perimbangan juga penting karena, pasti, kegiatan pembangunan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan itu berada di daerah. Dengan kata lain, ia mendapatkan dampak langsung dari kegiatan itu. Jika dana dari PNBP itu tidak kembali lagi kepada daerah, maka tujuan utama untuk pemulihan hutan hanya omong besar belaka.

PP 2/2008 karenanya tidak hadir untuk menyelesaikan pertentangan antara dua sektor itu atau dengan sektor lain yang mempunyai kepentingan dengan kawasan hutan. PP ini seperti bagian puzzle yang diletakkan pada saat yang tidak tepat, pada saat bagian puzzle lain – yang tidak melulu soal penarikan uang – belum ditempatkan atau malah hilang entah di mana. PP 2/2008 adalah bagian latar dari sebuah gambar puzzle yang menjadi tampak penting karena bagian terpenting dari gambar puzzle itu belum diterapkan atau diisikan. Lebih parah lagi latar gambar ini tidak terlalu bagus dan tidak mencoba membuka tabir seperti apa pokok gambarnya; dan bagi kalangan tertentu bahkan dipersepsikan seolah-olah dialah pokok gambar itu. Jika bagian puzzle ini ingin dipertahankan, ia harus bisa menarik bagian-bagian lain puzzle yang langsung bersentuhan dengan pokok permasalahan untuk sama-sama direkatkan pada papan puzzle sehingga, setidaknya, gambar puzzle itu akan jelas bentuknya.

Daftar Rujukan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008 tentang penerimaan negara dari retribusi sewa hutan. Departemen Kehutanan
Somarwoto, Otto.2004. Ekologi, Lingkungan hidup dan pembangunan. Bandung: Djambatan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Departemen Keuangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Departemen Kehutanan.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Departemen Lingkungan Hidup.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Departemen Dalam Negeri.

sak lengkape dul »»

Jumat, 13 Maret 2009

SISTEM INFORMASI GEOGRAFI

Pengindraan Jauh merupakan ilmu dan seni dalam ekstraksi informasi mengenai suatu obyek, wilayah, atau fenomena melalui analisis data yang diperoleh tanpa melaului kontak langsung dengan oyek, wilayah atau fenomena yang dikaji. Sedang SIG adalah suatu sistem berbasis komputer yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, menganalisis dan mengaktifkan kembali data yang mempunyai referensi keruangan, untuk berbagai tujuan yang berkaitan dengan pemetaan dan perencanaan.

Integrasi dari keduanya akan mengasilkan data yang akura dan efisien dalam hal waktu. Pemanfaatan prooduk pengindraan jauh diawali dengan menggunakan citra cetak yang diintrepetasikan secara manual dan visual yang kemudian berkembang dengan pesat.karena kelebihanya yaitu:
  1. Kemudahan analisis regional secara tepat karena dimungkinkanya synoptic overview pada satu lembar citra berukuran 60 X 60 km atau 180 X 185 km
  2. Kemudahan plotting ke peta dasar, karena tidak menggunakan banyak lembar dengan skala berbeda atau denga distorsi geometric yang berfariasi
Pemanfaatan SIG dimulai pada awal 1960 oleh Tomlinson (Marble dan Peuquet,1983), kemudian pada dekade 1970 negara di amerika twlah menggunakan SIG dalam pengelolaan sumber daya lahan dan perencanaan wilayah.Kemudian Daggermond (1982) mengawali untuk mengembangkan software SIG yang populer yaitu ARC/INFO. Yang kemudian berkembang hingga sekarang. Sistem pengelolaan citra satelit dapat memberikan masukan pada SIG berupa peta tematik hasil ekstraksi informasi dari citra digital dan fasilitas analisa spasial SIG mampu mempertajam kemampuan analisis pengelolaan citra, terutama dalam pemanfaatan data bantu untuk meningkatkan akurasi klasifikasi multispektral.

Jenis data yang digunakan untuk mempresentasikan fenomena di atas secara umum terdapat dua jenis data yaitu data untuk mempresentasikan aspek keruangan (data posisi)/data koordinat (data spasial) yang banyak digunakan dalam sistem perancangan atau yang biasa disebut CAD (Computer aided design) dan data yang kedua adalah jenis data yang mempresentasikan aspek deskriptif. Aspek deskriptif mencakup items dan propertis dan fenomena yang bersangkutan, hingga dimensi waktunya. Jenis data ini sering di sebut data atribut atau data non spasial

Sedangkan Sistem kartografi yang berbasis komputer atau yang biasa disebut CAC (Computer accosted cartographic). Sistem ini banyak digunakan dalam berbagai aplikasi antara lain: rekayasa teknik sipil, pemetaan digital, kartografi, dsb. Jenis data ang digunakan dalam sistem – sistem ini kebanyakan vektor.

Kemapuan dari sistem CAD adalah dalam hal pembuatan grafik, sketsa, diagram, digitasi peta, dan gambar rancangan, pemberian anotasi, pembentukan gambar 2 atau 3 dimensi dan beberapa analisis data spasial yang dimiliki oleh sistem CAD yang sangat bervariasi.
Selain digunakan oleh sistem CAD dan CAC, jenis data spasial juga digunakan dalam sistem pengindraan jauh. Yang membahas mengenai pengumpulan informasi mengenai suatu ojek, kejadian (fenomena) atau area melalui analisis data yang diperoleh dari pengamatan dengan menggunakan peralatan yang sedemikian rupa yang menimbulkan kontak langsung dengan obyek, kejadian atau area yang diamati.

Seiring meningkatnya teknologi satelit pengindraan jauh yang membuat resolusi spasial dari tiap pixel data hasil perekaman citra sensor yang bersangkutan dapat mencapai puluhan bahkan belasan meter, misalnya citra landsat dan SPOT dan juga ada yang mencapai kurang dari satu meter misalnya citra quickbird dan ikonos. Sistem perekaman citra memiliki sifat yang sangat efektif dan efisien dalam waktu yang relatif singkat.

Jenis data yang digunakan dalam pengindraan jauh adalah data raster. Setap sistem pengindraan jauh memiliki kemampuan analisis data spasial sebagaimana CAD. Namun karena hanya menggunakan data spasial maka sistem CAD atau CAC maupun sistem pengolahan citra digital dalam pengindraan jauh hanya mampu menjawab pertanyaan spasial. Misalnya berapa jarak Malang – Surabaya, menetukan jarak terpendek,dan misalnya data penyangga adalah dengan jarak 100 m dari pinggir sungai, berapa rumah atau luas total area peermukiiman yang harus dibebaskan?

Sedangkan data atribut atau data non – spasial digunakan oleh sistem manejemen basis data, yang selanjutnya disebut DBMS (data base management system). Yang digunakan dalam bidang pendidikan, bisnis, teknik, manajemen,dsb. Kelamahan dari sistem ini hanya dapat peertanyaan atribut atau pertanyaan non – spasial. Misalnya berapa rupiah gaji total guru honorer. Dan perkembangan teknologi yang semakin ppesat menuntut analisis, penyimpanan, dan penyajian data yang berstruktur kompleks semakin mendesak diperlukan sistem informasi yang terintegrasi mampu mengolah data spasial maupun data atribut secara efektif dan efisisen. Dan Sistem informasi geografi (SIG) merupakan salah satu jawabanya

Kegiatan pengindraan jauh sangat erat kaitanya dengan survei – pemetaan, dan secara khusus pengelolaan citra digital pengindraan jauh merupakan sistem pengelolaan informasia spasial berbasis komputer, maka pemahaman dan pengertian SIG perlu ada pembahasan secara khusus.

Secara luas SIG adalah sistem manual dan atau komputer yang digunakan untuk mrngumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menghasilkan informasi yang mempunyai rujukan spasial atau geografis.

Burrough (1986) mendefinisikan SIG sebagai suatu himpunan alat yang digunakan untuk pengumpulan, penyimpanan, pengaktifan sesuai kehendak, pentransformasi, serta penyajian data spasial dari satu fenomena nyata di permukaan bumi untuk maksud – maksud tertentu.
Aronoff (1989) memberikan batasan SIG sebagai suatu sistem berbasis komputer yang memberikan empat kemampuan untuk menagani data bereferensi geografis, yakni masukan data, pengelolaan atau manajemen data (yang meliputi penyimpanan dan pengaktifan kembali), manipulasi dan analisis, serta hasil atau keluaran.
Perent (dalam Antenucci et al, 1991) menekankan aspek kemampuan SIG mmenghasilkan informasi baru dengan membatasinya sebagai suatu sistem yang memuat data dengan rujukan spasial yang dapat dianalisis dan dikonversi menjadi iinformasi untuk keperlauan tertentu.
Inti dari SIG adalah analisa data untuk mengahasilkan informasi baru
SIG telah banyak digunakan di berbagai institusi, misalnya untuk penggabunggan berbagai peta, membentuk satuan bentuk lahan, Overlay ppeta pada studi erosi, dsb.
Data yang mempresentasikan dunia nyata (real word) dapat disimpan dan diproses sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam bentuk yang lebih sederhana dan sesuai kebutuhan. Seperti pada ilustrasi gambar “dunia nyata” (Colo, 2000). Pada awal periode 1970-an telah dikembangkan sistem secara khusus dibuat untuk menangani masalah informasi yang berdefernsi geografii dalam berbagai cara dan bentuk, dengan permasalahan yang meliputi, antara lain : (a) Pengorganisasian data dan informasi,
(b) menempatkan informasi pada lokasi tertentu,
(c) melakukan komputasi, memberikan ilustrasi hubungan satu sama lainya,
beserta analisis spasial lainya secara umum sistem – sistem yang menangani masalah tersebut di atas disebut Sistem Informasi Geografis (SIG)

Definisi SIG senantiasa berkembang, selain itu SIG merupakan suatu bidang kajian ilmu dan teknologi yang relatif baru berikut 5 definisi SIG yang merupakan sebagian kecil dari definisi SIG yang telah beredar di berbagai pustaka.
  1. SIG adalah sistem komputer yang digunakan untuk memasukkan (capturing), menyimpan, memeriksa, mengintegrasiakan, memanipulasi, menganalisis, dan menampilkan data – data yang berhubungan dengan posisi – posisi dii permukaan bumi (Rice, 2000)
  2. SIG adalah sistem yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data manusia, organisasi dan lembaga yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisa dan menyebarkan informasi – informasi mengenai daerah – daerah di muka bumi (Chrismant,1997)
  3. SIG adalah sistem komputer yang digunakan untuk mengumpulkan, memeriksa, mengiintrogasi, dan menganalisa informasi – informasi yang berhubungan dengan muka bumi (Demara,1997)
  4. SIG adalah teknologi informasi yang dapat menganalisa, menyimpan, dan menampilkan baik data spasial maupun non – spasial. SIG mengkombinasikan kekuatan perangkat lunak basis data relasional dan paket perangkat lunak (Guo,2000)
  5. SIG adalah kombinasi perangak keras dan perangkat lunak komputer yang memungkinkan untuk mengelola, menganalisa, memetakan informasi spasial berikut atributnya dengan akuras kartografi (basic,2000)
Menurut Gistut 1994 Kompponen SIG meliputi
  1. Perangkat keras: komputer, mouse, digitizer, printer, plotter, dan scanner
  2. Perangkat lunak: SIG merupakan sistem perangat lunak yang tersusun secara modular dimana basis data memegang peranan penting.
Perangkat lunak yang dikembangkan untuk SIG meliputi dua bagian yaitu:
  1. paket inti yang digunakan untuk pemetaan dasar dan manajemen data
  2. Paket aplikasi yang terintegrasi dengan paket inti untuk menjalankan pemetaan khusus
Bebarapa perangkat lunak yang telah berdar di pasaran antara lain:
1. IDRIS versi 4.1 (for DOS)
2. Mapinfo versi 4.0 (for windows)
Sedangkan untuk pemilihan perangkat lunak Sig sangat bergantung pada beberapa faktor termasuk tujuan aplikasi, biaya pembelian dan pemeliharaan, kesiapan dan kemampuan personil pengguna dan agen perangkat lunak yang bersangkutan. WGIAC (wyoming geographic information advisory council) membuat standart umum sebagai berikut (Wgiac,2000):
  1. Sistem informasi: berbasis UNIX (X Windows) atau Windows (Win 98, Win03, WinNT)
  2. Model data spasial: raster dan vektor, namun dengan prioritas tinggi pada model data spasial vektor.
  3. Basisdata: bila menggunakan basisdata relasional,harus sesuai dengan standart SQL (FIPS 127-2). Sebagaimana dideskripsiskan di dalam sistem manajemen, basisdata untuk standart multiuser. Bila tidak menggunakan basisdata relasional, maka basisdata tersebut harus mampu melakukan eksport atau import ke dalam basis data rellasional (SQL).
  4. Data dan Informasi geografis: SIG dapat mengumpulkan dan menyimpan data dan informasi yang diperlukan secara tidak langsung atau dengan mengimportnya dari perangkat lunak SIG lainya.
  5. Manajemen: Suatu proyek GIS akan berhasil bila dimage dengan baik dan dikerjakan oleh orang yang memiliki keahlian yang tepat pada semua tingkatan

sak lengkape dul »»

DEFINISI GEOGRAFI

Definisi geografi menurut beberapa pendapat dari para ahli, antara lain:
1. Seminar dan lokakarya yang dilaksanakan di Jurusan Geografi, FKIP, IKIP Semarang kerjasama dengan IGI tahun 1988 telah menghasilkan rumusan definisi: Geografi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perbedaan dan persamaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kelingkungan, kewilayahan dalam konteks keruangan.


2. Depdikbud. 1989, menyatakan bahwa:Geografi merupakan suatu ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi.
3. Setiyono, Herioso. 1996, menyatakan bahwa:Geografi merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya dan merujuk pada pola persebaran horisontal dipermukaan bumi.
4. Mustofa, Bisri. 2007, menyatakan bahwa:Geografi merupakan ilmu yang menguraikan tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, faquna serta basil-basil yang diperoleh dari bumi.
5. Menurut wikipedia :Geografi adalah ilmu tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi. Kata geografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu gê ("Bumi") dan graphein ("menulis", atau "menjelaskan").
6. Menurut Harstone tokoh geografi Amerika dalam buku pengantar Filssafat geografi,Geografi adalah sebuah ilmu yang menampilkan relitas deferensiasi muka bumi seperti apa adanya,tidak hanya dalam arti perbedaan – perbedaan dalam hal tertentu, tetapi juga dalam arti kombinasi keseluruhan fenomena di setiap tempat, yang berbeda dari keadaanya di tempat lain.
7. Menurut Jhon alexander :
8. Geografi merupakan disiplin ilmu yang menganalisis variasi keruangan dalam veriabel kawasan-kawsandan hubungan antar variabel – variabel keruangan.
9. Lobeck 1939:Gegografi adalah suatu studi tentang hubungan – hubungan yang ada antara kehidupan dengan lingkungan fisiknya.
10. Ferdinand von Richthoven 1833 – 1905:Geografi adalah ilmu yang mempelajari gejala dan sifat pemukaan bumi dan penduduknya, disusun menurut letaknya, menerangkan baik tentang terdapatnya gejala – gejala dan sifat – sifat itu.
11. Claudius Ptolemous Abad ke – 2:Geografi dalah suatu penyajian dengan peta dan sebagian pemukaan bumi yang menunjukkan kenampakan umum yang terdapat padanya

sak lengkape dul »»


Definisi geografi menurut beberapa pendapat dari para ahli, antara lain:
1. Seminar dan lokakarya yang dilaksanakan di Jurusan Geografi, FKIP, IKIP Semarang kerjasama dengan IGI tahun 1988 telah menghasilkan rumusan definisi: Geografi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perbedaan dan persamaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kelingkungan, kewilayahan dalam konteks keruangan.
2. Depdikbud. 1989, menyatakan bahwa:Geografi merupakan suatu ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi.
3. Setiyono, Herioso. 1996, menyatakan bahwa:Geografi merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya dan merujuk pada pola persebaran horisontal dipermukaan bumi.
4. Mustofa, Bisri. 2007, menyatakan bahwa:Geografi merupakan ilmu yang menguraikan tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, faquna serta basil-basil yang diperoleh dari bumi.
5. Menurut wikipedia :Geografi adalah ilmu tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi. Kata geografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu gê ("Bumi") dan graphein ("menulis", atau "menjelaskan").
6. Menurut Harstone tokoh geografi Amerika dalam buku pengantar Filssafat geografi,Geografi adalah sebuah ilmu yang menampilkan relitas deferensiasi muka bumi seperti apa adanya,tidak hanya dalam arti perbedaan – perbedaan dalam hal tertentu, tetapi juga dalam arti kombinasi keseluruhan fenomena di setiap tempat, yang berbeda dari keadaanya di tempat lain.
7. Menurut Jhon alexander :
8. Geografi merupakan disiplin ilmu yang menganalisis variasi keruangan dalam veriabel kawasan-kawsandan hubungan antar variabel – variabel keruangan.
9. Lobeck 1939:Gegografi adalah suatu studi tentang hubungan – hubungan yang ada antara kehidupan dengan lingkungan fisiknya.
10. Ferdinand von Richthoven 1833 – 1905:Geografi adalah ilmu yang mempelajari gejala dan sifat pemukaan bumi dan penduduknya, disusun menurut letaknya, menerangkan baik tentang terdapatnya gejala – gejala dan sifat – sifat itu.
11. Claudius Ptolemous Abad ke – 2:Geografi dalah suatu penyajian dengan peta dan sebagian pemukaan bumi yang menunjukkan kenampakan umum yang terdapat padanya

sak lengkape dul »»

Kamis, 06 November 2008

Foto-foto longsor

Bagi teman-teman yang membutuhkan foto peristiwa longsor silahkan klik di sini Download


sak lengkape dul »»

Rabu, 05 November 2008

PENDIDIKAN NILAI DALAM PEMBELAJARAN IPS

Dewasa ini dunia pendidikan semakin terpuruk karena dianggap gagal mendidik generasi muda Indonesia. Dan porsi kegagalan terbesar dari kegagalan itu adalah model pengajaran yang diterapkan selama ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama beberapa dekade ini pendidikan hanya menyuguhkan hafalan dan siswa dianggap sebagai mesin foto kopi yang harus menghafal berlembar-lembar. Siswa tidak diajak untuk berpikir dan bagaimana berpikir untuk mengembangkan hidup. Pendidikan kurang menyentuh pada pembentukan watak dan moralitas seseorang sehingga yang muncul adalah dehumanisasi dan dekadensi moral. Lepas dari faktor penyebab kegagalan, guru memegang peranan penting dalam soal sukses tidaknya proses pembelajaran.

Jika menilik kebelakang sebentar dengan proses pembelajaran selama ini adalah dunia pendidikan ( guru, red. ) masih menggunakan paradigma lama sehingga siswa tidak diberi kesempatan yang bebas untuk mengkreasikan secara aktif ide atau gagasannya. Dengan kata lain siswa merupakan botol kosong yang harus diisi sebanyak-banyaknya, hal ini berimplikasi bahwa siswa harus rela menyerahkan hak-haknya sewaktu dilakukan pengisian. Sistem komando dan maha tahu menjadi mantra yang sangat ampuh untuk selalu melegitimasi tindakannya. Pada paradigma lama tidak bisa dipungkiri bahwa guru sering melakukan hal-hal berikut misalnya ; memindahkan pengetahuan dari guru ke siswa, mengkotak-kotakkan siswa berdasar tingkat keberhasilan dalam menghafal dan memacu siswa untuk berkompetisi bagaikan ayam adun. ( lihat; Anita Lie : Coorporative Learning, Grasindo, Jakarta, 2003, hal. 3 ). Seiring tuntutan jaman dan semakin meningkatnya kebutuhan pendidikan maka dunia pendidikan harus berbenah diri sehingga tercipta kualitas pendidikan yang lebih baik. Untuk itu, guru harus berani mengubah paradigma lama kedalam paradigma yang lebih baru. Guru jangan hanya mengacung-acungkan keris yang bengkok, sudah karaten dan tumpul dalam proses belajarnya. Sekarang pusaka tidak hanya keris tetapi masih banyak lagi yang mempunyai fungsi sama dan bahkan lebih efisien penggunaannya.

Pendidik perlu membuat konstruksi pembelajaran yang termuat dalam silabus atau RPP ( rencana pelaksanaan pembelajaran ) yang terstruktur secara rapi sehingga dalam tataran praksis muda dipahami. Silabus dan RPP setelah ditandatangani kepala sekolah jangan hanya dimuseumkan dan dipuja. Maka dari itu konstruksi pembelajaran harus memuat hal-hal berikut : pertama; pengetahuan yang dibuat ditemukan, dibentuk dan dikembangkan oleh siswa. Kedua siswa diberi kebebasan untuk membangun pengetahuan secara aktif, ketiga ; guru perlu mengembangkan kompetensinya dan kemampuan siswa lewat kegiatan-kegiatan penemuan. Keempat ; terbangunnya interaksi dan relasi yang baik antara peserta didik dan pendidik. ( ibidem., hal. 5 ).
Lalu bagaimana dengan pembelajaran ilmu-ilmu sosial yang dijenjang sekolah menengah pertama dikenal dengan IPS ( ilmu pengetahuan sosial ). Di jenjang SMP pelajaran IPS dikenal pelajaran pada kasta sudra atau bahkan paria. Hal ini disebabkan siswa ogah-ogahan dalam mengikuti pelajaran yang membosankan, hafalan, dan gurunya yang terkadang menyebalkan. Mendengar kata IPS beberapa anak sudah alergi dan mual-mual, hanya karena kewajiban saja dan takut nilai merah terpaksa siswa harus mengikuti dengan tingkat keterpaksaan tinggi. Bahkan di tingkat SMA jurusan IPS hanya untuk anak buangan yang tidak diterima dijurusan IPA. Secara ekstrem bahwa penghuni jurusan IPS seperti penghuni kota tua atau kota lain yang jauh dari peradaban, kalau diibaratkan penghuni jurusan ini adalah suku terasing disuatu pulau terpencil. Inilah sedikit gambaran betapa terpuruknya ilmu-ilmu sosial yang sebenarnya sangat kaya dan tidak kalah prestisiusnya dengan jurusan lainnya. Salahnya pengajaran dan pendekatan yang dipraktekkan guru dikelas selama pengajaran menyumbangkan andil terbesar dari keterpurukan ini. Memang tidak bisa dipungkiri keterpurukan terjadi karena sistem pendidikan nasional, penyususnan kurikulum dan politisasi dalam dunia pendidikan.
Ilmu sosial atau humaniora sebenarnya sarat akan nilai-nilai yang menyumbangkan keberhasilan seseorang dalam masyarakat. Coba bayangkan seseorang berhasil dalam bisnis, diplomasi, hubungan regional maupun internasional tidak lepas dari interaksi sosial. Dalam interaksi tersebut seseorang dituntut untuk bisa memahami karakter, etika pergaulan dan spiritual sehingga seseorang berhasil menyelami sikap, kemauan dan membangun kesepakatan dengan orang lain. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial bukan matematis atau hukum alam. Untuk itu betapa pentingnya pendekatan sosial dalam kehidupan ini dan itu semua ada dalam konstruksi ilmu-ilmu sosial. Agar pembelajaran IPS di sekolah tidak membosankan dan mendapat tempat dihati peserta didik maka guru harus menghindari metode hafalan dan pendekatan pokoke atau hukum mutlak. Pembelajaran ilmu sosial harus mengedepankan informasi akurat, up to date, pemahaman dan penghayatan keilmuan, nilai hidup dan moral secara jelas. Untuk mengoperasionalkan tujuan tersebut maka guru sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut ( bdk; Sutarjo Adi Susilo : Metode pendidikan nilai dalam ilmu humaniora; makalah yang diseminarkan dalam Seminar Alumni Jurusan Pendidikan Ilmu Sosial, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2000 ) :
v Pembelajaran harus bersifat siswa sentris yaitu guru harus memahami keadaan siswa, memperhatikan perkembangannya dan harus ada evaluasi yang maksimal berkaitan dengan gambaran perkembangan siswa.
v Pembelajaran harus bersifat humanistik yaitu peserta didik harus dipahami dan dihargai sebagai manusia yang utuh dengan suasana kekeluargaan dalam kelas. Dengan pendekatan ini sisw akan mudah mengeksplorasi bakat dan minatnya.
v Menggunakan pendekatan belajar multidimensional atau multi kebenaran, multi media dan multi evaluasi. Hal ini mengandung maksud siswa akan lebih enjoy dan tercipta joyfull learning, siswa at home dikelas, dan mudah memahami materi serta kesalahan-keselahan yang dilakukan sehingga mudah untuk dibenahi. Multi media menyebabkan siswa mudah membandingkan dan mengkaji dari berbagai sumber belajar.
v Partisipasi aktif dan kreatif siswa didalam kelas. Guru harus berhasil melibatkan siswa dalam proses belajar sehingga siswa akan mempunyai sense of belonging dalam setiap aktifitasnya.

Proses pembelajaran dibuat semenarik mungkin dengan cara menyampaikan kerangka konseptual secara jelas dan mengangkat nilai-nilai yang terkandung dalam fakta tersebut. Guru harus berani memunculkan nilai yang bisa diangkat dan dihayati untuk menjadi gerakan bersama. Misal dalam pembelajaran ekonomi materi transaksi jual beli seyogyanya mengangkat nilai kejujuran dan kekeluargaan. Dalam pembelajaran sejarah materi nasionalisme mengangkat tentang perjuangan dan daya juang. Geografi mengangkat nilai Tuhan dan manusia. Pkn mengangkat nilai keadilan dan demokratisasi. Nilai-nilai yang sudah ditemukan tersebut diamalkan dan dihayati dalam kesehariannya dan akan lebih baik guru kerjasama dengan orang tua/ wali siswa untuk memantau penerapannya. Mudahnya sebagai berikut : siswa diberi tugas untuk membuat laporan harian nilai-nilai yang sudah diterapkan sehari-hari dirumah, orang tua menandatangani tugas laporan tersebut dan guru mengecek sejauhmana pelaksanaannya melalui buku tersebut. Di dalam kelas guru mengajak peserta didik untuk merefleksikan nilai-nilai tersebut, manfaatnya dan kendala-kendalanya apa yang ditemukan dalam pelaksanaannya.
Adapaun salah satu pendekatan dalam ilmu sosial adalah Value Clarification Technique ( VCT ). Pendekatan ini meliputi antara lain: pertama : Evolution Approach ( pendekatan evokasi ) : Siswa diberi kebebasan mengekspresikan tentang perasaan, peni;aian dan tanggapan terhadap obyek belajar, kebebasan mengangkat nilai-nilai yang terkandung dalam proses pembelajaran. Kedua : pendekatan sugesti terarah yaitu guru harus menciptakan stimulant bagi peserta didik dan secara halus mengarahkan pada suatu kesimpulan terarah. Ketiga : pendekatan kesadaran : dalam pendekatan ini peserta didik diajak untuk mengamati lingkungan sekitar untuk menyadari keberadaan dirinya, sesama dan lingkungan. Keempat : Moral Reasoning ( mencari nilai moral ) yaitu fasilitator membuat dilema untuk dipecahkan secara bersama dan peserta diharapkan menemukan nilai-nilai moral yang terkandung didalamnya. ( bdk., ibidem., hal. 3 ). Siswa juga diajak untuk merefleksikannya sejauhmana nilai-nilai tersebut membangun mentalitasnya. Dalam pendekatan ini bentuk kegiatannya bisa berupa diskusi, studi kasus, nonton film dan sebagainya. Contoh : pada pembelajaran PPKn di SMP Santa Maria Surabaya, guru ( penulis, red., ) memutarkan sebuah film tentang pelanggaran HAM, indikator yang mau dicapai adalah siswa mampu menganalisis kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, kemudian setelah selesai memutarkan film kelas dibuat dalam beberapa kelompok kerja dan masing-masing menemukan nilai-nilai yang terkandung dalam film tersebut. Kegiatan ditutup dengan merefleksikan ( selama 10 menit ) nilai-nilai tersebut manfaatnya bagi kehidupan keseharian sehingga diharapkan peserta didik mempunyai bekal nilai humanisme dean hal itu akan bermanfaat jika kelak nantinya mereka terjun ke masyarakat.
Untuk dapat melaksanakan pendekatan-pendekatan diatas maka guru harus terampil menguasai kelas. Guru harus bisa membuat pemetaan kelas agar kegiatan dapat berjalan lancar tanpa harus ada “ intimidasi “ di dalam kelas. Selain itu dalam tehnik pembelajarannya guru seyogyanya membuat pertanyaan-pertanyaan yang bervariasi sehingga akan tercipta nuansa kebebasan bagi para siswa untuk menentukan jawaban tanpa harus terkotak oleh jawaban yang sudah dibuat gurunya. Adapun bentuk-bentuk pertanyaannya antara lain ( lihat dan bdk. Ibidem., hal 7 ):
a. Pertanyaan penjajagan yatu untuk mengetahui sejauhmana siswa paham akan materi misalnya : setelah meliht tayangan atau peristiwa tadi adakah diantara kalian yang merasakan kesedihan ? mengapa ! , dan lainnya .
b. Pertanyaan klarifikasi yaitu untuk mengetahui kedalaman pemahaman siswa tentang suatu materi misal : Jelaskan makna atau hakekat dari kasus pelanggaran HAM yang telah kalian kaji !
c. Pertanyaan untuk meminta alasan misalnya; Dalam peristiwa tersebut ada orang yang dikeroyok massa. Baikkah tindakan pengeroyokan tersebut ? mengapa demikian ? jelaskan !
d. Pertanyaan yang bersifat menuntun yaitu untuk membantu siswa dalam menemukan nilai-nilai hidup yang bermanfaat, misal ; Dari sejumlah jawaban teman-temanmu tadi dinyatakan bahwa pelanggaran HAM tidak dapat dibenarkan oleh siapapun dan apapun. Apakah ajaran moral bangsa, agama dan hukum juga beranggapan demikian ? berilah komentar !
e. Pertanyaan yang bersifat personifikasi atau analogi. Pertanyaan ini membantu siswa untuk lebih tajam dalam menganalisa dan menemukan sikap hidup atau nilai hidup yang lebih baik. Hal ini sangat membntu siswa untuk menyadarkan arti sebuah hakekat manusia dan masyarakat. Pertanyaannya misalkan ; Coba tadi Andi menjawab bahwa pemukulan dalam film tersebut sah-sah saja sebagai pelajaran bagi pelaku demonstran. Sekarang coba bayangkan bahwa para demonstran itu adalah kakakmu atau saudaramu? Aapakah kamu akan tetap bertindak demikaian ?


Dengan adanya variasi pertanyaan-pertanyaan tersebut siswa dapat bereksplorasi dan guru dapat menyelesaikan beban kurikulum yang memang menjadi tanggung jawabnya. Siswa kan merasa enjoy dalam mengikuti pelajaran-pelajaran sosial. Ikatan emosional antar sesama dan interaksi akan terjalin dengan baik seiring dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan tidak membosankan. Secara filosofi dapat dirumuskan bahwa dalam belajar siswa senang dan dapat memaknai apa yang dipelajarinya. Adanya penghrgaan terhadap seluruh komunitas kelas, saling menghormati dan menghargai antar komponen kelas, saling membantu akan menjadi bekal dikemudian hari sehingga akan tercipta peradaban bangsa yang baik melalui generasi muda. Hal inilah sebenarnya sebagai suatu jawaban akan kebutuhan pendidikan selama ini terutama bagi mata pelajaran IPS yang dirasakan sangat menyebalkan dan membosankan. Pendidikan Indonesia yang sekarang ini baru berbenah dan sudah jauh dari orientasi pendidikan yang sebenarnya harus benar-benar menciptakan manusia yang manusiawi. Pendidikan sekarang ini mengalami pendangkalan kemanusian, masyarakat mudah dipecah belah, tindakan anarkis dimana-mana, dan tidak saling menghormati seolah menjadi ciri khas bangsa ini. ( lihat ., Majalah Gerrbang; dalam sosok Ahmad Syafii Maarif; Biduk kecil yang diselamatkan Gelombang., Universitas Muhammadiyah Yogyakarta., edisi 4 th V-2005 ). Dengan adanya penanaman nilai-nilai kehidupan yang terintegrasi dalam proses belajar mengajar diharapkan bahwa pendidikan akan menyelamatkan manusia bukan menggerus nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Pendidikan akan menjadikan besar suatu bangsa yang sarat dengan sikap hidup bermasyarakat yang baik, sopan santun, manusiwai dan ramah tamah akan menciptakan negara kuat dan bermartabat.

sak lengkape dul »»

Selasa, 04 November 2008

DUKUNG KAMI

sak lengkape dul »»

Selasa, 28 Oktober 2008

batuan

Bagian luar bumi tertutupi oleh daratan dan lautan dimana bagian dari lautan lebih besar daripada bagian daratan. Akan tetapi karena daratan adalah bagian dari kulit bumi yang dapat kita amati langsung dengan dekat maka banyak hal-hal yang dapat pula kita ketahui dengan cepat dan jelas. Salah satu diantaranya adalah kenyataan bahwa daratan tersusun oleh beberapa jenis batuan yang berbeda satu sama lain. Dari jenisnya batuan-batuan tersebut dapat digolongkan menjadi 3 jenis golongan. Mereka adalah : batuan beku (igneous rocks), batuan sediment (sedimentary rocks), dan batuan metamorfosa/malihan (metamorphic rocks). Batuan-batuan tersebut berbeda-beda materi penyusunnya dan berbeda pula proses terbentuknya.


Batuan beku atau sering disebut igneous rocks adalah batuan yang terbentuk dari satu atau beberapa mineral dan terbentuk akibat pembekuan dari magma. Berdasarkan teksturnya batuan beku ini bisa dibedakan lagi menjadi batuan beku plutonik dan vulkanik. Perbedaan antara keduanya bisa dilihat dari besar mineral penyusun batuannya. Batuan beku plutonik umumnya terbentuk dari pembekuan magma yang relatif lebih lambat sehingga mineral-mineral penyusunnya relatif besar. Contoh batuan beku plutonik ini seperti gabro, diorite, dan granit (yang sering dijadikan hiasan rumah). Sedangkan batuan beku vulkanik umumnya terbentuk dari pembekuan magma yang sangat cepat (misalnya akibat letusan gunung api) sehingga mineral penyusunnya lebih kecil. Contohnya adalah basalt, andesit (yang sering dijadikan pondasi rumah), dan dacite



Batuan sediment atau sering disebut sedimentary rocks adalah batuan yang terbentuk akibat proses pembatuan atau lithifikasi dari hasil proses pelapukan dan erosi yang kemudian tertransportasi dan seterusnya terendapkan. Batuan sediment ini bias digolongkan lagi menjadi beberapa bagian diantaranya batuan sediment klastik, batuan sediment kimia, dan batuan sediment organik. Batuan sediment klastik terbentuk melalui proses pengendapan dari material-material yang mengalami proses transportasi. Besar butir dari batuan sediment klastik bervariasi dari mulai ukuran lempung sampai ukuran bongkah. Biasanya batuan tersebut menjadi batuan penyimpan hidrokarbon (reservoir rocks) atau bisa juga menjadi batuan induk sebagai penghasil hidrokarbon (source rocks). Contohnya batu konglomerat, batu pasir dan batu lempung. Batuan sediment kimia terbentuk melalui proses presipitasi dari larutan. Biasanya batuan tersebut menjadi batuan pelindung (seal rocks) hidrokarbon dari migrasi. Contohnya anhidrit dan batu garam (salt). Batuan sediment organik terbentuk dari gabungan sisa-sisa makhluk hidup. Batuan ini biasanya menjadi batuan induk (source) atau batuan penyimpan (reservoir). Contohnya adalah batugamping terumbu.




Batuan metamorf atau batuan malihan adalah batuan yang terbentuk akibat proses perubahan temperature dan/atau tekanan dari batuan yang telah ada sebelumnya. Akibat bertambahnya temperature dan/atau tekanan, batuan sebelumnya akan berubah tektur dan strukturnya sehingga membentuk batuan baru dengan tekstur dan struktur yang baru pula. Contoh batuan tersebut adalah batu sabak atau slate yang merupakan perubahan batu lempung. Batu marmer yang merupakan perubahan dari batu gamping. Batu kuarsit yang merupakan perubahan dari batu pasir.Apabila semua batuan-batuan yang sebelumnya terpanaskan dan meleleh maka akan membentuk magma yang kemudian mengalami proses pendinginan kembali dan menjadi batuan-batuan baru lagi.




Proses-proses tersebut berlangsung sepanjang waktu baik di masa lampau maupun masa yang akan datang. Kejadian alam dan proses geologi yang berlangsung sekarang inilah yang memberikan gambaran apa yang telah terjadi di masa lampau seperti diungkapkan oleh ahli geologi “JAMES HUTTON” dengan teorinya “THE PRESENT IS THE KEY TO THE PAST”


sak lengkape dul »»

Selasa, 21 Oktober 2008

BEBERAPA tahun terakhir ini, para dokter mulai meyakini bahwa kegiatan masturbasi ternyata tidak memberi efek buruk bagi pelakunya. Pandangan ini tentu saja tidak begitu saja muncul. Pada abad 18 dan 19, ada pandangan yang menyatakan bahwa masturbasi terkait dengan menurunnya kemampuan tubuh secara umum. Masturbasi juga dikatakan menurunkan daya penglihatan, mengganggu sistem saraf, dan sebagainya.


Alex McKay, koordinator riset pada Sex Information and Education Council, Kanada memberi komentar bahwa banyak orang merasa bersalah gara-gara melakukan masturbasi: "Alasannya, seks itu harus dilakukan demi reproduksi dan masturbasi melenceng dari tujuan itu...memang ada perbedaan pandangan di antara para profesional dari berbagai disiplin mengenai masturbasi."

Dan memang benar, ada psikolog yang mengatakan bahwa masturbasi itu bentuk egoisme. Sementara ahli yang lain mengatakan, masturbasi itu tidak sesuai dengan ajaran agama. Sex terapis Bill dan Carolyn Chernenkoff justru menyarankan stimulasi/rangsangan pribadi atau berpasangan ini.

Mereka bilang "Tidak ada yang lebih baik terutama bagi anak-anak muda untuk melakukan masturbasi saat hormon mereka mulai berkembang.Biasanya hal ini bakal mencegah mereka untuk melakukan aktivitas seksual yang justru dilarang dan mencegah kehamilan tak dikehendaki."

Tentu saja, kata mereka, bagi pasangan yang sudah menikah, kegiatan ini bermanfaat. Terutama bagi mereka yang sedang berjauhan dari pasangan karena masalah tertentu karena pekerjaan misalnya.

Berikut beberapa manfaat masturbasi:

* Merangsang kemampuan fantasi
* Membuat seseorang menjadi makin nyaman dengan seksualitas mereka.
* Bakal luar biasa bila dilakukan bersama pasangan
* Membantu kita memahami reaksi-reaksi tubuh sendiri yang berguna bagi kegiatan seksual bersama pasangan
* Memelihara aliran darah di pelvic dan memperkuat otot kelamin.
* Membantu melepas stres
* Kadang-kadang dapat melepaskan ketegangan bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi
* Yang jelas tidak menyebabkan kehamilan, aman.
* Gairah seksual yang menggelegak dan berlangsung lama pada pria biasanya menyebabkan nyeri yang biasa disebut "blue balls". Karena itu masturbasi membantu melepaskannya.


Sebaliknya, ada beberapa masalah yang bisa timbul gara-gara masturbasi, antara lain:

* Bagi para lelaki, keseringan masturbasi menyebabkan abrasi kulit. Dapat diatasi dengan menggunakan pelicin atau pelumas seperti jeli
* Tentu saja menghabiskan waktu. Beberapa anak muda bahkan melakukan masturbasi beberapa kali sehari.

sak lengkape dul »»

Borobudur Masih Diakui Sebagai Warisan Budaya Dunia

Candi Borobudur yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) hingga saat ini masih diakui sebagai warisan budaya dunia, meski dalam hasil polling sebuah lembaga swasta di Swiss tidak masuk lagi sebagai 'keajaiban dunia'.


"Kriteria polling tidak begitu jelas, belum bisa jadi patokan. Yang pasti, UNESCO masih mengakui Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia," kata dosen sejarah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sumargono, Kamis.
Kredibilitas polling tersebut memang perlu dipertanyakan karena kriterianya tidak jelas. Lain dengan UNESCO, kriterianya jelas, seperti aspek arkeologi dan keaslian.
Meski demikian, kata dia, hasil polling itu setidaknya bisa menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk lebih memperhatikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia dan tetap menjaga kelestarian candi Budha tersebut.
Ia mengingatkan agar Candi Borobudur ditata dalam segala aspek agar lebih dikenal masyarakat internasional dan bisa menarik wisatawan mancanegara untuk mengunjungi candi yang menjadi tempat ibadah umat Budha dari seluruh Indonesia bahkan negara-negara anggota ASEAN.
"Salah satu penataan yang penting dilakukan adalah menertibkan pedagang asongan yang mengganggu wisatawan serta melakukan penghijauan di beberapa bagian di sekitar candi. Selain penataan, Candi Borobudur juga perlu lebih gencar dipromosikan untuk menarik kedatangan wisatawan mancanegara," katanya.
Apalagi Borobudur selama ini juga dikenal sebagai tempat perayaan Waisak bagi umat Budha. Ini berarti candi tersebut juga menjadi obyek wisata religius yang tentu menarik bagi umat Budha di seluruh dunia.
Tujuh keajaiban dunia yang baru, yang diumumkan, Minggu (8/7) adalah Taj Mahal (India), reruntuhan Petra (Yordania), Tembok Besar (China), reruntuhan Machu Picchu (Peru), reruntuhan Chichen Itza (Meksiko), Koloseum (Roma), dan Patung Kristus Sang Penebus (Brasil).

sak lengkape dul »»

Jumat, 17 Oktober 2008

boyongan lagi.....

Tak terasa sudah 8 tahun Jur Geografi menjadi bagian dari keluarga di FMIPA nmun akhir2 ini desas-desus akan dibetuknya fakultas baru di UM tercinta semakin mendorong geografi untuk membentuk bahtera rumah tangga baru yang sempat pecah karena pemisahan ekonomi yang kini menjadi fakultas baru di UM.


ya kemungkinan kepindahan Jur Geo ke FIS(Fakultas ILmu Sosial)Semakin menemui titik kejelasan setelah kemarin ku dengar bahwa para dosen sedang mengikuti rapat sosialisais pembentukan fakultas baru tersebut.apakah ini benar-benar usaha dari para petinggi yang ada di kampus kita tercinta ini untuk meningkatkan kualitas ataukah tuntutan untuk bisa meningkatkatkan daya tampung mahasiswa yang ujung-ujungnya juga duit yang menjadi prmotor dari rencana ini, bukankah kita mahasiswa geografi sebagai bagian dari civitas akedemika UM seharusnya ikut dalam penentuan keijakan kampus semacam ini.senggguh sangat sedih rasanya aku akan berpisah dengan teman2 di FMIPA tak hanya itu saja nilai tawar dri jurusan.Mungkin seharusnya dipikirkan kembali rencana tersebut apakah benar@ kebutuhan vital yang harus dipenuhi atau sekedar aktivitas politik petimggi kampus untuk mendapatkan UANG.kita semua tak ada tang tahu....mudah2an semua keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat daripada mudharatnya...
amin-amin ya rabbal alamin.YAKUSA......

sak lengkape dul »»

Minggu, 12 Oktober 2008

PROSPEK PENGEMBANGAN WISATA DI KAWASAN TIMUR KABUPATEN MALANG

Dengan di berlakukanya UU NO 22 Tahun1999 dan UU NO 25 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Daerah di tuntut untuk selalu berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini bisa di lakukan dengan memanfaatkan potensi potensi yang ada, salah satunya adalah potensi pariwisata. Dengan otonomi daerah tesebut Pemerintahan pusat memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah secara penuh dalam mengelola dan memanfaatkan potensi pariwisata yang ada di daerahnya. Serta menetapkan dan mengusahakan sendiri dalam melaksanakan pengembangannya. Wewenang diberikan kepada daerah karena Pemerintah daerah lebih mengerti dan memungkinkan untuk dapat mendayagunakan potensi pariwisata yang dimiliki dengan lebih berdayaguna dan berhasil guna. Pemerintah Kabupaten Malang sendiri mulai mengembangkan kawasan timur menjadi kawasan wisata sebagai pengganti obyek daya tarik wisata di Batu yang sekarang menjadi pemerintahan sendiri, dengan harapan ke depan pengembangan wisata kawasan timur dapat memberikan pemasukan kepada PAD kabupaten Malang


Berangkat dari uraian tersebut, Peneliti ingin mengetahui lebih jauh prospek pengembangan wisata di Kawasan Timur Kabupaten Malang.dan berusaha mengetahui masalah dan kendala yang dihadapi dalam pengembangannya dengan mengoperasionalkan pengembangan wisata meliputi rencana pengembangan wisata yaitu identifikasi obyek wisata, identifikasi komoditi unggulan Malang Timur penunjang wisata, pengembangan pariwisata berdimensi lingkungan, pelaksanaan pengembangan wisata, yaitu institusi kepariwisataan, penetapan kawasan wisata, penyediaan sarana dan prasarana, realisasi APBD dalam pengembangan wisata serta peluang pengembangan wisata, yaitu : partisipasi masyarakat, kerja sama dengan sektor swasta, analisa SWOT terhadap pengembangan wisata dan sapta pesona.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif dengan unit analisis Dinas Pariwisata sebagai subyek dan nara sumber penelitian. Pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian didapatkan prospek pengembangan wisata di kawasan timur memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dalam meraih pangsa pasar dan menjadi wisata unggulan Kabupaten Malang karena potensi wisata eksternal pada wawasan tersebut adalah potensi wisata unggulan di Jawa Timur, TN – BTS, disamping keberadaan wisata-wisata yang lain berupa 13 wisata alam (eco-tourism), 12 wisata budaya, 1 wisata daerah, dan 2 wisata hiburan serta lain-lainnya yang seluruhnya membentang di kawasan timur mulai dari Kecamatan Pakis, Kecamatan Tumpang, dan Kecamatan Poncokusumo membentuk kemenyatuan karena kedekatan dengan obyek wisata di wilayah studi disamping memiliki pola perjalanan yang searah dari utara ke selatan di kawasan Timur. Potensi pengembangan Obyek Wisata, yaitu potensi pengembangan berdasarkan jenis dan keunikan atraksi yang ada, sosial budaya dan kerajinan rakyat. Atapun potensi pendukung pengembangan wisata sendiri yaitu partisipasi Masyarakat sekitar kawasan, komoditi produk unggulan serta kondisi alam. Untuk mengembangkan potensi pariwisata tersebut telah dibentuk Dinas Pariwisata melalui Perda no. 15 tahun 2001.

Meski demikian, pengembangan potensi kepariwisataan masih menemui kendala antara lain terbatasnya biaya untuk pengembangan wisata, SDM yang minim pengetahuan dan pemerintah yang kurang dapat merangkul sektor swasta.

Dengan berakhirnya penelitian ini, saran yang dapat peneliti sampaikan diantaranya : Perlunya perbaikan sektor perhubungan seperti kondisi jalan banyak yang rusak, kebersihan lingkungan di kawasan pariwisata masih perlu ditingkatkan, dan pembinaan terhadap pepengusahaan di bidang Pariwisata.

Undergraduate Theses from JIPTUMM / 2002-11-25 06:01:00
Oleh : UMROTUS SOLIKHA (98230066), Dept. of Governmental Science

sak lengkape dul »»

Memahami Gempa dan Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara

ADAKAH tempat di Indonesia yang aman dari gempa bumi? Kecuali di Kalimantan yang relatif tenang, ternyata tidak ada wilayah di Tanah Air ini yang sepi dari getaran permukaan tanah itu. Menurut peta sejarah kegempaan yang dimiliki Badan Meteorologi dan Geofisika, gempa tektonik berskala besar dan kecil banyak melanda wilayah selatan dan barat Indonesia, mulai dari Nusa Tenggara hingga Sumatera. Begitu juga halnya Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.


Gempa-gempa itu sebagian besar berpusat di perairan yang relatif dekat dengan pulau-pulau tersebut. Hal ini berkaitan dengan adanya pertemuan lempeng benua di dasar laut. Dan, ternyata diketahui bahwa di bawah perairan Indonesia merupakan tempat bertemunya tiga lempeng benua, yaitu lempeng Hindia atau Indo-Australia di sebelah selatan, lempeng Eurasia di utara, dan lempeng Pasifik di timur.

Gempa yang terjadi di perairan barat Nanggroe Aceh Darussalam, Nicobar, dan Andaman, hari Minggu (26/12) lalu, itu merupakan akibat dari interaksi lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Gempa-gempa besar berskala 5,8 hingga 9,0 pada skala magnitudo berpusat di dasar laut pada kedalaman 10 kilometer-tergolong gempa dangkal-itu telah menimbulkan gelombang tsunami yang menerjang wilayah pantai di Asia Tenggara dan Asia Selatan, yang berada di sekeliling tiga pusat gempa tersebut.

Mengapa gempa-gempa tektonik di Samudra Hindia itu sampai menimbulkan gelombang pasang yang dahsyat? Hal ini karena pertemuan kedua lempeng tersebut bertipe subduksi atau menujam. Lempeng Indo-Australia yang berada di bawah laut menukik masuk ke bagian bawah lempeng benua Eurasia.

Lempeng samudra yang bergerak aktif terus mendesak lempeng benua itu hingga suatu saat membuat batuan di bawah lempeng benua terkait tidak kuat lagi menahannya dan pecah. Kondisi ini menimbulkan pergeseran yang tiba-tiba menimbulkan guncangan tanah atau gempa bumi. Di sepanjang barat Sumatera, lempeng samudra bergerak ke arah bawah Sumatera dan menekan batuan di bawah pulau-pulau kecil yang muncul di sepanjang pesisir barat pulau tersebut.

Pergeseran batuan secara tiba-tiba yang menimbulkan gempa itu disertai pelentingan batuan, yang terjadi di bawah pulau dan dasar laut. Proses ini akan menggoyang air laut hingga menimbulkan gelombang laut yang disebut tsunami. Ukuran gelombang ini bisa hanya beberapa puluh sentimeter hingga puluhan meter.

"UMUMNYA gempa berkekuatan 6,2 pada skala Richter lebih yang terjadi pada daerah subduksi di laut diikuti gelombang tsunami," kata Dr Prih Haryadi, Kepala Pusat Sistem Data dan Informasi Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).

Gempa-gempa besar dia tas skala itu biasanya juga menimbulkan gempa susulan.

Gempa susulan, jelas Direktur Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Inventarisasi Sumber Daya Alam (TISDA) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr Yusuf Surachman, dengan skala kegempaan yang lebih rendah dari gempa pertamanya, yang berintensitas tinggi, akan selalu terjadi. Hal ini merupakan proses kedua lempeng yang berinteraksi itu mencari keseimbangan baru.

Gempa susulan akibat gempa tektonik berkekuatan besar dan pada daerah subduksi di laut, lanjut Yusuf menjelaskan, dapat kembali menimbulkan gelombang tsunami, seperti yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1992.

Namun, mengenai hal ini Prih tidak sependapat. Menurut dia, gempa-gempa yang menyusul gempa pertama itu mungkin ada yang mempunyai intensitas lebih dari 6 pada skala Richter. Hanya saja, dalam sejarah kegempaan yang tercatat di BMG, pusat gempa di laut kalaupun menimbulkan gempa susulan tidak ada yang yang menimbulkan gelombang tsunami susulan.

Akan tetapi, Danny Hilman Natawijaya dari Puslit Geoteknologi Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia (LIPI)-yang tengah melakukan penelitian gempa di barat Sumatera- mengingatkan bahwa gempa besar di Aceh yang memicu dua gempa di wilayah utaranya, yaitu Nicobar dan Andaman, punya kemungkinan memicu gerakan sesar atau patahan di Sumatera seperti sesar Semangko. Energi yang masih tertahan dapat menjalar dan lepas di daerah lain, yang batuannya telah rapuh hingga tidak mampu menahannya.

Yusuf juga mengingatkan soal ancaman sesar Mentawai, yang terusannya mengarah ke perairan di selatan Jawa Barat. Diketahui bahwa di Samudra Hindia sebelah selatan Pulau Jawa terdapat palung Jawa yang sangat curam, dengan ketinggian lerengnya sekitar 2.500 kilometer. Bila terjadi gempa di patahan Mentawai yang tergolong aktif ini, ada kemungkinan hal itu menggangu kestabilan lereng tersebut.

"Bila lereng ini sampai roboh, maka hal itu akan menimbulkan gempa dan gelombang tsunami yang sangat besar, serta mengakibatkan pergeseran hingga ribuan kilometer," papar Yusuf.

BERDASARKAN catatan BMG, sejak tahun 1981 hingga 1990 saja di Samudra Hindia, sebelah selatan Pulau Jawa, terjadi 14 kali gempa kategori menengah yang berada pada kedalaman kurang dari 60 kilometer. Untuk yang kategori besar terjadi dua kali pada kedalaman di bawah 60 kilometer.

Pada September 1992, gempa tektonik yang berpusat di perairan selatan Jawa Timur memicu gempa-gempa lain di darat dan laut Jawa hingga mengguncang beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Di Jakarta dan Yogyakarta gempa dirasa cukup keras, terutama oleh warga yang ketika itu berada di gedung bertingkat.

Pusat gempa, menurut pihak BMG, tercatat sekitar Pulau Bawean di Laut Jawa dengan kekuatan 6,0 pada skala Richter. Gempanya terasa pada beberapa kota di sepanjang pantai utara Jawa, termasuk Denpasar.

Adapun gempa yang terjadi di Yogyakarta berkekuatan 5,2 pada skala Richter. Pusat gempa diperkirakan berada sekitar 150 kilometer sebelah timur Gunung Merapi.

Beberapa waktu lalu, Prih juga menjelaskan, meletusnya gunung berapi merupakan wujud lain dari pelepasan energi dari dalam bumi. Kasus seperti ini pernah terjadi saat meletusnya Gunung Galunggung beberapa tahun lalu, yang sebelumnya diawali dengan terjadinya gempa di Tasikmalaya.

Menghadapi kemungkinan ancaman bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di Jawa yang berpenduduk padat, Yusuf mengingatkan agar pembangunan di wilayah pantai dan daerah patahan hendaknya mengacu pada data kerawanan gempa dan menerapkan konstruksi tahan gempa. Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah mengembangkan sistem peringatan dini untuk menghadapi bahaya gelombang tsunami di kawasan pantai.(yuni ikawati)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0412/29/UTAMA/1465863.htm

sak lengkape dul »»

Sejarah IMAHAGI

Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI) adalah organisasi mahasiswa Geografi di seluruh Indonesia sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.115/DIKTI/KEP/1990 yang tujuan utama pembentukannya adalah menggalang komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa Geografi menjadi insan akademis yang profesional dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.


Organisasi ini terbentuk berawal dari obrolan beberapa mahasiswa geografi UMS, UGM, dan IKIP Yogyakarta dalam seminar regional mahasiswa geografi di UMS pada bulan Juli 1987. Ide tersebut tercetus dari adanya keinginan untuk menjalin hubungan yang lebih erat antara sesama mahasiswa geografi di tanah air. Hal ini berkaitan dengan komunikasi, tukar informasi, dan kerja sama yang lebih intensif.

Pada saat diadakan seminar mahasiswa ilmu perencanaan wilayah di UGM pada tanggal 24 Agustus 1987, gagasan untuk menghimpun mahasiswa geografi dalam suatu organisasi mapan dibahas kembali. Setelah menghasilkan suatu kesepakatan bulat, akhirnya pada tanggal 27 September 1987 IMAHAGI berhasil diwujudkan.

Kepengurusan IMAHAGI pada saat itu hanya terdiri dari formatur saja, sebagai langkah awal untuk lahirnya suatu organisasi yang diharapkan mampu berbuat banyak sesuai dengan motivasi pendirinya. Langkah selanjutnya berhasil diadakan suatu pertemuan mahasiswa geografi Indonesia pada tanggal 2 – 3 April 1998 di kampus Universitas Indonesia Jakarta. Pertemuan inilah yang menjadi titik tolak terbentuknya susunan pengurus besar IMAHAGI periode 1987 – 1989.

Kepengurusan pertama berhasil mewujudkan kegiatan-kegiatan berbagai realisasi program kerja seperti Seminar Mahasiswa oleh Komisariat IMAHAGI Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan tema : “Penyediaan Papan bagi Golongan Ekonomi Lemah Menjelang tahun 2000”, Rapat pra-Kongres I dan II, Seminar Mahasiswa, dan Dies Natalis II IMAHAGI oleh Komisariat IKIP Yogyakarta, serta berbagai rapat rutin pembenahan dan penambahan aset organisasi.

Acara-acara akhir dan merupakan acara terbesar dari periode kepengurusan ini adalah Kongres II pada tanggal 13 – 16 November 1989 di IKIP Bandung. Acara ini dimeriahkan dengan dengan Kuliah Umum oleh pakar geografi, diskusi panel, dan pemilihan pengurus besar periode 1989 – 1991. Pengurus baru ini dilantik pada tanggal 16 November 1989 oleh Dekan FPIPS IKIP Bandung.

Penyusunan program kerja dalam suatu rapat kerja untuk kepengurusan periode ini dilaksanakan pada tanggal 17 – 18 Februari 1990 di kampus UGM Yogyakarta. Dalam dua tahun periode kepengurusan ini telah berhasil melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik yang bersifat pasif maupun aktif. Kegiatan pasif meliputi kegiatan menghadiri berbagai undangan yang ditujukan untuk IMAHAGI, sedangkan kegiatan aktif meliputi bentuk kegiatan yang langsung dilakukan oleh IMAHAGI.

Kegiatan aktif meliputi :

1.

Seminar Regional pada tanggal 26 Mei 1990 oleh Komisariat IKIP Surabaya.
2.

Seminar Nasional Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) pada tanggal 22 – 23 September 1990 di Komisariat IKIP Malang dan Dies Natalis III IMAHAGI.
3.

Studi Ekskursi oleh Komisariat UMS di Desa Bulu Kabupaten Jepara Jawa Tengah pada tanggal 9 –14 Maret 1991.
4.

Seminar Nasional tentang Lingkungan Hidup dan Indonesia bagian timur pada tanggal 11 – 12 Mei 1991 di Komisariat IKIP Ujung Pandang.
5.

Penerbitan majalah IMAHAGI “Ruang”.
6.

Penambahan komisariat.

Dan yang sangat melegakan adalah diterimanya surat keputusan dari Direktorat Pendidikan

Tinggi yang mengakui eksistensi IMAHAGI sebagai suatu wadah organisasi nasional.

Kegiatan pasif meliputi :

1. Menghadiri seminar “Prospek Perkembangan Asia Tenggara dalam Perkembangan Politik dan Ekonomi” pada tanggal 14 Februari 1991 di Universitas Indonesia dan Dies Natalis yang dilaksanakan di Fakultas MIPA UI.

2. Ikut berpartisipasi dalam Simposium Nasional multi disiplin mahasiswa se-Indonesia yang diselenggarakan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) tanggal 12 – 15 Desember 1990 di kampus UNS sebagai salah satu panelis dalam sub kelompok sumberdaya manusia dengan topik “Proyeksi Demografi Indonesia dan Implikasinya dalam Pembangunan Jangka Panjang II”.

3. Kunjungan ke Dirjen DIKTI dan ketua Ikatan Geografiwan Indonesia (IGI) untuk melakukan dialog tentang keberadaan IMAHAGI dan solusi alternatif sebagai kendala.

Kiprah kepengurusan ini dipertanggungjawabkan dalam acara Kongres III IMAHAGI tanggal 9 – 13 September 1991 di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Jawa Tengah. Kegiatan ini dimeriahkan dengan seminar nasional “Peran IMAHAGI dalam Pembangunan Indonesia Bagian Timur” yang berlangsung tiga hari dengan menghasilkan 9 ketetapan, yaitu: Tata Tertib Kongres, Kriteria Hymne IMAHAGI, Laporan Pertanggunjawaban PB IMAHAGI periode 1989-1991, GBHK IMAHAGI, Pelimpahan pembuatan Lambang IMAHAGI, Perubahan AD/ART IMAHAGI. Struktur Organisasi IMAHAGI, Pengangkatan PB IMAHAGI, dan Penyelenggaraan Kongres IMAHAGI.

Dalam acara ini juga dilakukan Rapat Kerja Nasional PB IMAHAGI periode 1991-1993 dan acara penghijauan yang dilaksanakan di Desa Tegalrejo, Salatiga dengan 55 batang mahoni.

Kepengurusan periode 1991-1993 berhasil merealisasikan beberapa program kerja nasional maupun regional, antara lain :

1.

Pertemuan dan Rapat Koordinasi Nasional di UGM bersamaan dengan acara Seminar Nasional “Kebijakan Pembangunan Nasional” di Yogyakarta.
2.

Dies Natalis IMAHAGI yang disemarakkan dengan Seminar Nasional “Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengembangan Potensi Sumberdaya Manusia dalam PJP II”, serta pertemuan nasional dan orientasi IMAHAGI di Hotel Ralino, Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Komisariat IMAHAGI UMS pada tanggal 3-7 Juni 1993.
3.

Studi ekskursi di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang dan pra-Kongres IMAHAGI yang dilaksanakan oleh Komisariat IMAHAGI UMS pada tanggal 3-7 Juni 1993.

Kepengurusan periode ini dipertanggungjawabkan pada Kongres IV IMAHAGI pada tanggal 23-26 September 1993 di Graha Wisata Remaja Ancol Jakarta. Acara tersebut dimeriahkan oleh Seminar Nasional tanggal 21-23 September 1993 dengan tema “Antisipasi Permasalahan Lingkungan Hotel Memasuki PJP II” di Auditorium IKIP Jakarta yang dilaksanakan oleh Komisariat IKIP Jakarta. Kepengurusan IMAHAGI periode 1993-1995 telah berhasil melaksanakan amanah kongres, antara lain :

1.

Bulan September 1993 IMAHAGI menghadiri undangan acara Pertemuan Masyarakat Ilmiah Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia (PIT MAPIN) di Gedung UC UGM Yogyakarta.
2.

Pada tanggal 9-10 Februari 1994 di IKIP Yogyakarta diadakan Lomba Cerdas Cermat Geografi se-Jawa Tengah dan DIY yang memperebutkan Trophy IMAHAGI untuk juara II.
3.

Bulan Mei 1994 dilaksanakan kunjungan Sekjen IMAHAGI ke DIKTI untuk melaporkan perkembangan IMAHAGI, kendala yang dihadapi dan alternatif perolehan dana untuk kegiatan-kegiatan IMAHAGI.
4.

Seminar Nasional, Dies Natalis VII IMAHAGI, dan Studi Bentang Alam di Pulau Samosir dan Danau Toba Sumatera Utara pada tanggal 6-8 Juni 1994 yang dikoordinasi oleh Komisariat IKIP Medan.
5.

Kunjungan PB IMAHAGI, Sekwil Jawa Bagian Tengah, dan Pengurus Komisariat UGM, IKIP Yogyakarta serta UMS ke IKIP Muhammadiyah Purwokerto dalam rangka meninjau kesiapan pelaksanaan penelitian di Desa Ajibarang, Banyumas, sebagai desa binaan IMAHAGI.
6.

Berbagai seminar regional dan nasional yang diselenggarakan oleh komisariat-komisariat se-Indonesia.

Pada Kongres V IMAHAGI di bulan September 1995 di Gedung Puslitbang. Kampus UMS, kepengurusan IMAHAGI digantikan oleh kepengurusan yang baru untuk masa bakti 1995-1997. Periode ini menghasilkan kegiatan antara lain :

1.

Muswil Jawa Bagian Tengah di Komisariat UNS pada tanggal 7 Desember 1995.
2.

Rapat Kerja Nasional IMAHAGI di UMS.
3.

Muswil Jawa Bagian Timur di Komisariat IKIP Malang pada tanggal 26-28 Maret 1996.
4.

Muswil Jawa Bagian Barat di Komisariat IKIP Bandung pada tanggal 23-24 November 1996.
5.

Muswil Jawa Bagian Tengah II di Komisariat UMP, Purwokerto pada tanggal 28-29 Desember 1996.
6.

Penyempurnaan lambang IMAHAGI dengan tidak mengubah arti dan maknanya sebagai amanat yang diberikan oleh Kongres IV di Surakarta.
7.

Dies Natalis X IMAHAGI pada tanggal 27 September 1997 di Komisariat IKIP Malang.
8.

Berbagai seminar tingkat regional dan nasional yang diselenggarakan oleh komisariat-komisariat se-Indonesia.

Selanjutnya pada Kongres VI di Universitas Pendidikan Bandung (UPI) bulan September 1997, dan bertempat di Gedung BLKB, Lembang, kepengurusan IMAHAGI digantikan oleh kepengurusan yang baru untuk masa bakti 1997-1999. PB IMAHAGI periode 1997-1999 mengambil suatu kebijakan berupa “komunikasi struktural” dari PB ke Sekwil yang diteruskan kepada komisariat-komisariat yang ada di bawah Sekwil yang bersangkutan, atau dari PB langsung ke komisariat-komisariat dengan sepengetahuan Sekwil. Dalam komunikasi struktural tersebut, Sekwil maupun komisariat wajib melaporkan segala aktivitas di tempat-tempatnya masing-masing kepada PB setiap 3 bulan.

Adapun dalam melakukan koordinasi dengan sesama Pengurus Besar dilakukan komunikasi dengan sistem jaringan kerja : gethok tular (Jawa-red) yaitu segala informasi yang diterima PB melalui Sekjen didelegasikan kepada Sekbid. Administrasi, kemudian disebarkan kepada beberapa sekbid lainnya hingga seluruh PB dapat mengetahui informasi tersebut.

Periode 1999-2001 ini menghasilkan kegiatan antara lain :

1.

Menghadiri Seminar Nasional dan Muswil Jawa Bagian Timur pada tanggal 2-4 Desember 1999 di Aula Kantor Pusat Universitas Negeri Surabaya.
2.

Membuat statement tentang situasi dan kondisi sosial politik bangsa Indonesia pada tanggal 30 September dan tanggal 15 Oktober 1999.
3.

Studi bentang alam pada tanggal 26 September 1999 di Tangkuban Perahu oleh Komisariat Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
4.

Rapat Kerja Nasional PB IMAHAGI 1999-2001 pada tanggal 25 September 1999 bertempat di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
5.

Muswil IMAHAGI XIV Jawa Bagian Barat pada tanggal 1-2 Juni 2000 di UHAMKA Jakarta.
6.

Membuat Buletin IMAHAGI sebanyak 50 eksemplar yang didistribusikan pada peserta seminar nasional dan Muswil IMAHAGI Jawa Bagian Timur pada tanggal 2 Desember 2000.
7.

Seminar Nasional dan Dies Natalis IMAHAGI XIII pada tanggal 13 September 2000 si Aula Museum Negeri Propinsi Lampung oleh Komisariat Universitas ampung yang dihadiri oleh sekitar 200 peserta.
8.

Kemah Kerja Nasional pada tanggal 7-9 September 2000 di Desa Pematang Pasir, Kec. Penengahan, Kab. Lampung Selatan dengan mengundang Ass. II Bupati Lampung dan diikuti oleh 117 peserta.
9.

Membuat Buletin IMAHAGI 100 eksemplar yang didistribusikan pada tanggal 6 September 2000 pada peserta Seminar Nasional IMAHAGI XIII di Universitas Lampung.
10.

Musyawarah Wilayah IMAHAGI Indonesia Bagian Barat pada tanggal 17 November 2000 bertempat di Aula BKKBN Padang dan melantik pengurus terpilih.
11.

Studi Bentang Alam IMAHAGI pada tanggal 18 November 2000 bertempat di Bukit Tinggi, Padang.
12.

Lomba Karya Tulis Populer tingkat Nasional pada tanggal 11 Juli 2001 dengan tema “Solusi bagi Perkembangan Energi di Indonesia dalam Era Keterbatasannya” atas kerjasama PB IMAHAGI, MM USAKTI, Permata Indonesia, HMTM PATRA ITB, HMG UNPAD Bandung.
13.

Menghadiri Sidang Istimewa IMAHAGI Universitas Negeri Makassar tahun 2001.
14.

Berbagai seminar nasional dan regional yang diselenggarakan oleh komisariat-komisariat se-Indonesia.

Sampai dengan periode VII ini, Pengurus Besar telah mencatat sebanyak 33 komisariat di seluruh Indonesia yang terbagi dalam 5 Pengurus Wilayah: Indonesia Bagian Barat; Jawa Bagian Barat; Jawa Bagian Tengah; Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara; Indonesia Bagian Timur. (adm.pbimahagi/02)

sak lengkape dul »»